PENGELAPAN: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasatreskrim AKBP Sudamiran saat melakukan gelar ungkap kasus pengelapan mobil rental di halaman Mapolrestabes, Jumat (28/2).

SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Tipidek berhasil mengungkap dan membekuk empat pelaku penggelapan mobil dan satu di antaranya masih (DPO). Keempat pelaku tersebut adalah, Jun (35), warga Gresik, FND (41), warga Sidoarjo, NSR (50), warga Rungkut Surabaya, dan Iwn (39), warga Sidoarjo

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasatreskrim AKBP Sudamiran menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari tersangka Jun dan tersangka Ism alias Putri (DPO) menawarkan kepada para korban dengan modus rental flktif.

Dimana setelah menerima unit mobil langsung digadaikan tersangka NSR dan Iwn melalui perantara FND dengan harga sekitar Rp20 juta sampai Rp25 juta.

“Kemudian mobil tersebut digadaikan kembali  ke orang lain di wilayah sekitar Surabaya dan Madura,” sebut Kapolrestabes Surabaya Kombes, Pol Sandi Nugroho, saat gelar ungkap, Jumat (28/2).

Untuk diketahui, masih ada satu orang yang masuk dalam DPO yang tergabung dalam kelompok penggelapan mobil yang di antaranya bertugas sebagai pengambil mobil. “Dan para pelaku ini sudah beraksi selama  empat tahun,” pungkas Sandi.

Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan 23 mobil yang digelapkan. Di antaranya, 1 unit Pick Up Daihatsu Grand Max, 4 unit Daihatsu Sigra, 9 unit Toyota Avanza, 1 unit Suzuki Ertiga, 1 unit Nissan Grand Livina, 4 unit Daihatsu Xenia, 1 unit Grand Max, 1 unit Toyota Calya, dan 1 unit Suzuki Splash.

Dua puluh tiga mobil tersebut sengaja disewa pelaku dari sejumlah rental di Surabaya dan luar Surabaya. Harga sewanya rata-rata Rp250 ribu sampai Rp350 ribu per hari. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry