DIAMANKAN: Tersangka pengelola pitrad berikut terapisnya saat diamankan ke Mapolrestabes Surabaya. (Duta.co/Tunggal Teja)
DIAMANKAN: Tersangka pengelola pitrad berikut terapisnya saat diamankan ke Mapolrestabes Surabaya. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Lagi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar praktik prostitusi berkedok pijat tradisional (pitrad). Pitrad plus plus dilakukan di sebuah rumah di Jalan Cipunegara  Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengungkapkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah yang menggunakan nama Pitrad RIA. “Pitrad di Jl Cipunegara ini dikelola Sutikno (59), warga Ngagel Rejo,” jelasnya, Kamis (19/1).

Bayu memaparkan, untuk mengoperaskan jasa pitrad tersangka memiliki empat orang terapis atau pemijat untuk melayani para tamu atau pelanggan yang ingin dipijat. Namun dalam praktiknya, pitrad tersebut tidak hanya menyediakan jasa pijat pada umumnya, melainkan memberikan layanan plus plus.

“Untuk tarif pijat biasa sebesar Rp 120 ribu, sementara untuk layanan plus plusnya, tergantung negosiasi antara pelanggan dengan terapis. Untuk tarifnya berkisar antara Rp 200-300 ribu,” jelasnya.

Bayu menambahkan, terbongkarnya bisnis praktik esek-esek terselubung ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kalau di sebuah rumah  di Jalan Cipunegara tersebut dijadikan prostitusi terselubung.

“Berawal dari indormasi ini Unit PPA selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan ternyata benar, di TKP Unit PPA berhasil menangkap basah satu orang yang diduga pekerja seks komersial (PSK) atau terapis di dalam kamar sedang melayani lelaki hidung belang,” tegasnya.

Dari penggerebekan tersebut Unit PPA berhasil mengamankan  Sutikno yang diketahui sebagai pengelola pitrad dan tiga orang terapisnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pengelola pitrad mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mempermudah untuk melakukannya perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry