Press rilis Polresta Sidoarjo berhasil tangkap satu lagi pelaku pencabulan murid ngaji, Rabu, (16/6/21). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo terus mengembangkan kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji berinisial (AH), kepada muridnya beberapa waktu lalu. Dari hasil pengembangan dan pengakuan korban lainnya, adalagi pelaku yang berbuat tercela tersebut.

Satu pelaku sodomi murid sebuah rumah Tahfidz Al Mutahammisun Sidokare Sidoarjo, tak lain adalah kakak dari AH. “Setelah dilakukan penyelidikan dari kasus sodomi murid ngaji, kami telah menangkap satu lagi pelaku sodomi di rumah tahfidz, yakni ER atau EW yang tak lain adalah kakak dari AH,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Rabu (16/6/21).

Ia menjelaskan, penangkapan ER/EW dilakukan setelah ada pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah korbannya. ER kemudian ditangkap di kampung halamannya di kawasan desa Karangsari Kecamatan Kebumen Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Wahyudin Latif menjelaskan, ER diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah santrinya di rumah tahfidz Sidoarjo. Terhitung, ada tiga korban yang sudah melapor ke polisi. Korban dari tindak asusila ER ada tiga. Dimana, kesemuanya adalah anak-anak dibawah umur.

Dalam aksinya, pelaku diketahui mencabuli korbannya berkali-kali. Ada yang dua, tiga hingga lima kali. Pelaku juga mengancam korbannya agar aksinya tidak diketahui orang lain.

Barang bukti diamankan yakni satu potong baju warna hitam dan hijau, celana kain panjang biru, satu kaos lengan pendek hitam bermotif, dan satu potong celana pendek bermotif biru.

EW/ER, warga Karangsari, Kebumen Jawa Tengah, atas kejahatannya diancam hukuman dengan pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara paling sedikit 3 tahun penjara. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry