Tersangka MA setelah buron selama 2 tahun akhirnya ditangkap. (DUTA.CO/AMIN)
BANGKALAN | duta.co – Jajaran unit Resmob Satreskrim polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan seorang mahasiswi (sebut saja Mawar 20) kelahiran Jakarta warga Dusun Ce Konceh Desa Banyyunning Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan. Pemerkosaan yang ditangkap itu MA  (40) warga Dusun Rangejem Desa Perreng Kecamatan Burneh Labupaten Bangkalan, MA telah masuk daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan setelah melakukan pemerkosaan yang terjadi pada Bulan Desember tahun 2018. Polisi terpaksa menghadiahi MA dengan timah panas karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap.
Sebelumnya, polisi telah menangkap AM (40) warga Dusun Rangejem Desa Perreng Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, tersangka AM telah divonis selam 12 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
“AM ini adalah eksekutornya dalam kasus pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2018 silam itu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Jumat (10/7).
Dijelaskan dia, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di perkebunan di daerah Desa Perreng Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, pada Bulan Desember tahun 2018. “Pemerkosaan itu dilakukan oleh 2 orang tersangka yaitu AM  (40) warga Dusun Rangejem Desa Perreng Kecamatan Burneh Kabupaten bangkalan dan MA (20) warga Dusun Nongronggi Desa Perreng Kecamatan Burneh Kabupaten bangkalan. AM telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan negeri bangkalan,” terang Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.
Sebelum menyetubuhi korban, kata Rama, tersangka AM yang merupakan eksekutor, merampas ponsel jenis OPPO milik korban yang menempel di spedo meter sepeda motor korban, kemudian ponsel tersebut dengan tersangka dijual seharga Rp 800 ribu.
“Uang hasil penjualan HP ini oleh AM dibuat membeli jamu dan sabu yang kemudian dinikmati bersama MA serta 5 orang temannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pada Selasa (7/7/2020) di Jalan Raya Kampung Tona’an Desa Binoh Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Unit Resmob Satreskrim polres Bangkalan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO atas nama AM.
“Pelaku MA mengawasi dan menjaga AM untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban, kemudian tersangka MA mengambil HP milik korban,” katanya
Ditambahkan Rama tersangka akan dijerat  dengan pasal 285 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 365 ayat (2) ke2 KUHP  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (min)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry