PEMBUNUH SOPIR: Keempat pelaku pembunuh sopir Uber saat dikelar di Polres Bangkalan. DUTA/amin

 

Bangkalan| duta.co- Teka-teki siapa pelaku pembunuhan Ali Ghufron  sopir taksi Uber akhirnya terungkap. Jajaran Polres Bangkalan berhasil menangkap empat pelaku warga Kedinding Lor Surabaya tersebut, Selasa (5/12) kemarin.

Polisi menetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah Zainal Arifin (33) warga desa Jukong kecamatan Labang Bangkalan, Febri Ika Pratama (23) warga dusun Mangun desa Maguan kecamatan Brebek,  Nganjuk, Dewi Agustina (23) warga desa Pamolokan,  Sumenep dan Rusdianto (35) warag desa Langkap,   Burneh,  Kabupaten Bangkalan.

Keempat orang tersangk asaat ini meringkuk ditahanan Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Anissulah M Ridha menjelaskan keempat orang tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurain dan kekerasan.

“ZA ini berperan sebagai pencari taksi online di Surabaya dan juga sebagai eksekutor dan menjual mobil milik korban,” kata Anis panggilan arkabnya Kapolres Bangkalan saat rilis, Selasa (5/12), kemarin.

Dikatakan Anis peran tersangka lainnya FB berperan yang membawa pisau milik tersangka ZA serta ikut di dalam mobil pada saat muter-muter sampai ke tempat kejadian perkara (TKP), bahkan FB juga ikut mengangkat korban setelah dibacok oleh tersangka ZA. “FB ini jug amendapatkan uang sebesar Rp 70 ribu yang diambilkan dari dompet korban,” terangnya.

Dijelaskan Anis, sedangka peran DW yang merupakan isteri sirri tersangka ZA, menyediakan HP untuk tersangka ZA dan juga ikut didalam mobil milik korban bersama tersangka ZA dan Fbserta mengambil dompet korban yang ada di dalam dasboard. “DW ini mendapatkan uang sebesar 160 ribu, dan DW juga yang menyimoan kunci Ingris didalam tasnya serta DW ini yang berusaha menyakinkan korban Ali Ghuron dengan alasan menjemput anaknya,” jelas Anis.

Sedangkan peran RS alais Uuk kata Anis, tersangka ini berperan menyimpan kunci ingris dan yang memberikan kunciingris keada tersangka FB, bahka RS yang membakar jaket tersangka ZA dan dompet milik korban serta membersihkan baju milik tersangka ZA dan FB yang terdapat darah korban. “RS ini mendaptkan uang sebesar Rp 30 ribu yang diambil dari dompet korban, dan dirumah RS ini menjadi tempat awal perencana pembunuhan dan pencuriankekerasan ini,” tuturnya.

Ditambahkan Aniisulah M Ridah, modus operandi dari kasus ini adalah, pelaku menyewa taxi online Uber di Surabaya dengan menggunakan aplikasi milik orang lain, setelah itu driver Uber dan mobilnya dibawa ke Madura, setelah itu pelaku menjemput teman-temanya yang sudah  menunggu di sebuar rumah di desa Langkap kecamatan Burneh,kemudian pelaku membunuh korban untuk menguasai barang milik korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, mayat korban Ali Ghufron  ditemukan di desa Pangolangan, Burneh dengan kondisi leher digorok nyaris putus. (min)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry