SURABAYA | duta.co –  Kendati sudah menetapkan dua tersangka yakni Supervisor dan sekaligus penyedia penari striptis di Mega Karaoke, yakni Nana Suryawati (36) warga Jl Pagesangan IV dan Eka Bayu Prasetyo (26) warga Jl Manukan A-1 Surabaya, Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga saat ini masih melakukan pendalaman penyidikan kasus Cafe Mega Karaoke Jl Ngaglik KAV 17/14, Simokerto Surabaya, yang kedapatan menyajikan penari striptis berkedok LC (Ladies Escort).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitongah mengatakan, semenjak di rasia pada hari Kamis (16/2/2017) lalu, melalui humas Mega Karaoke, pemilik cafe akan menghadap pada Jum’at (17/2/2017) siang, namun panggikan itu tak juga di gubris oleh pemilik Mega Karaoke hingga Sabtu (18/2/2017) kemarin.

Meski sering mangkir dari surat panggilan yang sudah di layangkan oleh penyidik, pemilik dan jajaran managejemen yang mengetahui aktivitas sajian purel plus-plus menari striptis dengan biaya Rp 60 Ribu perjam plus tamu diwajibkan memberi tips atau saweran akan di jemput secara paksa jika nantinya tak juga mendatangi panggilan penyidik.

Masih kata Shinto,panggilan terhadap pemilik Cafe ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam, karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dari jajaran manajemen Mega Karaoke yang dianggap sengaja menyajikan purel striptis untuk mengeruk keuntungan ini.

“Setiap yang menyajikan pornoaksi, baik yang menyediakan dan mengetahui akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diatur dalam pasal 296 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan pasal 56,” terangnya, Minggu (19/2/2017).

“Siapapun itu termasuk oknum (wartawan) yang menjabat sebagai Humas cafe akan kami jemput paksa jika tak memenuhi panggilan penyidik,” tutup Shinto. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry