Jonru Ginting

JAKARTA | duta.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya menahan pemilik akun media sosial, Jonru Ginting. Dia disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jonru ditetapokan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga, Jumat dini hari. Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB.

“Ya ditahan,” ujar Pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).

Juju menilai penahanan kliennya itu dipaksakan. Ia menjelaskan, status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi. Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup, dan pasal yang dijerat mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun. “Jadi terlalu dipaksakan,” ujar Juju.

Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat (2( Juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry