UPAL: Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menunjukkan upal asal Dampit berikut tersangka pembuat upal. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap pembuatan uang palsu (upal) di Dampit, Malang, Selasa (3/10/2017). Satu tersangka bernama Candra Wahyu Kismantoro berhasil diamankan petugas.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Teguh Yuswardhie mengatakan, petugas Jatanras menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyatakan adanya produksi upal di Dampit, Malang. Setelah diselidiki, informasi tersebut benar adanya. Kemudian petugas menangkap tersangka Candra di Jl Raya Segaluh, Dampit, Malang atau tempat produksi upal.

“Selain tersangka, barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan yakni sebanyak Rp 107 juta,” kata AKBP Teguh Yuswardhie, Selasa (3/10/2017).

Dari keterangan tersangka, lanjut Teguh, upal ini rencananya diedarkan di luar Pulau Jawa. Tepatnya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Upal ini dipesan oleh salah seorang bernama Samuel, yang tinggal di NTT. Namun kami tetap melakukan pengembangan, apakah pemasannya hanya satu orang saja.

Teguh menambahkan, dirinya juga akan mengembangkan apakah uang ini sudah diedarkan apa belum. Sebab, dalam pengakuannya tersangka belum penah menggunakan upal produksinya sama sekali. Begitu juga terkait belajar pembuatan upal ini, Teguh memerintahkan anggotanya untuk tetap melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Keterangan tersangka masih kita dalami, terkait belajarnya darimana dan adakah jaringan-jaringan serupa terkait upal ini,” tambahnya.

Adakah kasus upal ini berkaitan dengan Pilkada 2018 mendatang, Teguh masih akan mendalami hal tersebut. Sebab, Ia mengaku, biasanya mendekati even-even pesta demokrasi banyak pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kejahatan seperti ini. Untuk itu pihaknya berusaha mengembangkan hasil ungkap upal ini.

“Semua itu kemungkinannya ada, dan kami akan mendalami dan mengembangkan daripada kasus upal ini. Karena jumlah barang buktinya cukup banyak. Ini yang ketahuan saja, belum yang tidak ketahuan. Dan adanya kemungkinan jaringan lagi, akan kami dalami,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya 1 unit prin ter merk Epson, 4 botol tinta printer warna hitam, merah, biru dan kuning, 1,5 rim kertas HVS ukuran F4, dan upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 214 lembar atau senilai Rp 21,4 juta dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1.722 lembar atau Rp 86,1 juta dengan total keseluruhan Rp 107,5 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara,” pungkas Teguh. tom/gal