(ki-ka) Kanit II Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kompol Setyo Bimo, Ketua OJK Regional IV Jawa Timur, Heru Cahyono, Ketua AAUI Cabang Surabaya, Susilo Sriyanto dan Managing Director Charles Taylor Adjusting, Guntur Tampubolon di sela acara seminar di Surabaya, Selasa (27/8). DUTA/endang

SURABAYA | duta.co – Fraud sudah cukup membuat perusahaan asuransi resah. Karena tindakan pemegang polis yang tidak jujur, perusahaan asuransi mengalami kerugian.

Karenanya, pihak perusahaan asuransi kini mulai melakukan antisipasi agar masalah ini tidak lagi menjadi masalah yang merugikan.

Fraud sendiri dalam dunia asuransi, adalah tindakan sengaja yang dilakukan oleh tertanggung atau pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan dari pihak asuransi yang bukan menjadi haknya.

Salah satu kasus yang terjadi adalah kebakaran pabrik yang ada di Mojokerto. Di mana si pemilik pabrik mengklaim ke perusahaan asuransi atas kasus tersebut. Namun, dari hasil investigasi, ternyata kebakaran itu disengaja untuk mendapatkan klaim yang besar.

Masalah fraud ini memang unik di dunia asuransi. Ketua  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur, Heru Cahyono mengakui fraud ini adalah pengelabuan dengan pencurian yang agak sulit dilihat kasat mata.

“Fraud di dunia asuransi banyak ditutup- tutupi.  Sehingga ini perlu menjadi perhatian. Karenanya, perusahaan asuransi umum harus melakukan antisipasi dan pencegahan agar ini tidak terus menerus terjadi,” ujar Heru usai acara Seminar Fraud Dalam Kasus Pengajuan Klaim Asuransi Umum di Surabaya, Selasa (27/8).

Memang, perusahaan asuransi umum harus bertukar pikiran untuk mencegah terjadinya fraud ini terutama untuk menghadapi tertanggung yang berniat kurang baik.

Apalagi, sampai saat ini ada laporan 130 ribu kasus fraud di seluruh Indonesia dilakukan tertanggung.

“Ini harus dijadikan alarm, mengapa ini terjadi, apakah karena internal perusahaan atau eksternal. Harus dijadikan bahan kajian bersama,” tukasnya.

Karena itu, ada dua hal, kata Heru yang harus dilakukan perusahan untuk mencegah terjadinya kasus itu. Pertama fungsi pengendalian fraud.

Ada empat pilar yang harus dilakukan. Salah satunya adalah pengawasan manajemen dengan membentuk kultur risiko, ada risk awareness yang dilakukan di internal perusahaan.

Kedua adalah dengan menyusun strategi anti fraud. Ini dengan cara mendeteksi sejak awal terhadap tertanggung. Sehingga ada strategi  khusus untuk menghadapinya. “Paling tidak meminimalisir terjadinya fraud,” ungkapnya.

Sehingga dengan langkah itu, ke depan perusahaan asuransi harus bersatu untuk memikirkan bagaimana ada track record atas tertanggung.

“Seperti dulu BI Checking atau sekarang bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ada record atas nama nasabah itu. Kalau memang track recordnya tidak baik ya harus diwaspadai,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Surabaya Susilo Sriyanto, fraud ini merupakan masalah pelik bagi perusahaan asuransi umum. Di satu sisi, perusahaan mengejar premi tapi di satu sisi terkadang tertanggung mengajukan klaim yang tidak wajar.

“Yang terkadang tertanggung itu jauh lebih pintar dari karyawan asuransinya. Ini yang kadang membuat perusahaan bingung,” tukasnya.

Karena itu, terkadang, perusahaan asuransi harus melibatkan pihak lain untuk mengatasi masalah ini. Bahkan, perusahaan membutuhkan bantuan penegak hukum.

Kanit II Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kompol Setyo Bimo mengatakan sebenarnya penegakan hukum adalah pilihan terakhir yang ditempuh setelah banyak cara dilakukan.

“Karena kasus ini ada di ranah perdata. Ini hubungan perdata antara penanggung dan tertanggung yang di dalamnya ada ruang pidana. Tapi, alangkah baiknya kedua belah pihak melakukan mediasi untuk kasus fraud ini sebelum menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sementara itu Managing Director Charles Taylor Adjusting, Guntur Tampubolon menegaskan sampai saat ini memang belum ada laporan yang pasti berapa jumlah kasus fraud ini.

Hal ini tidak lain karena perusahaan masih menjaga nama baik dan tidak ingin kasus ini berlarut-larut. “Tapi kalau dibiarkan akan merugikan perusahaan itu sendiri,” tandasnya. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry