GUGAT IBU: Handoyo Adianto, suami Yani Suryani. Suami-istri ini menggugat Siti Rokayah (83), ibunda Yani Suryani, senilai Rp 1,8 miliar, di PN Garut, Kamis (30/3/2017). (ist)

GARUT | duta.co – Handoyo Adianto, suami dari Yani Suryani selaku penggugat ibu kandung Yani, Siti Rokayah (85) alias Amih, hadir seorang diri di persidangan ketujuh kasus gugatan Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/3) kemarin.

Menurut Handoyo, kasus perdata ini terus dilanjutkan, tetapi bukan semata-mata untuk menuntut seorang ibu yang sangat disayanginya selama ini. Malahan, Handoyo sudah menyiapkan paket ‘kasih sayang’ untuk ibu mertuanya setelah beres persidangan.

“Awas jangan sampai dipelintir, saya ini kasus perdata, terus dilanjutkan. Tetapi bukan masalah saya jadi anak yang ingin menyengsarakan ibu. Kalau Kalian tahu, Amih itu paling sayang ke saya dan istri saya selama ini. Saya malah sudah menyiapkan paket ‘kasih sayang’ untuk Amih setelah sidang ini. Nanti juga saat sidang sekarang akan terbuka semuanya,” jelas Handoyo kepada wartawan sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Garut, siang kemarin.

Handoyo menilai, selama ini ada persepsi yang berbeda dengan tujuan dirinya menggugat kasus perdata ini ke pengadilan. Dirinya pun tak membeberkan alasannya selama ini dan meminta semua pihak untuk melihat di pengadilan.

“Pengadilan itu wakil Tuhan, nanti akan terbuka semuanya di sini. Terus siapa yang bilang kalau salah satu anaknya Amih utangnya Rp 20 juta. Ini ada di sini di tas buktinya. Nanti akan terbuka. Bukan Amih yang berutang,” katanya singkat.

Handoyo menjelaskan, salah satu paket kasih sayangnya adalah bahwa dirinya memenangkan kasus perdata ini dan uangnya akan diserahkan ke Amih.

“Salah satunya paket kasih sayang ke Amih adalah jika saya menang perdata sidang ini, uangnya akan saya serahkan ke Amih. Saya juga sudah menyiapkan paket ibadah ke Makkah untuk Amih. Nanti ya di sidang akan terbuka. Ingat ini sidang perdata, bukan lainnya, Amih tak perlu hadir ke sidang ini,” singkat dia.

 

Ayah Handoyo Profesor

Sementara itu, Amih menyebut bahwa menantunya, Handoyo Adianto, adalah orang yang pintar dan berpendidikan tinggi. Handoyo dan anaknya pun dulunya dikenal sebagai orang baik dan selalu perhatian kepada dirinya.

“Handoyo itu orang pintar, ayahnya profesor. Dulu baik orangnya. Mudah-mudahan masalah ini bisa cepat selesai,” kata Amih di rumahnya, Kamis (30/3) pagi.

Amih berharap, semua proses hukum yang menerpa dirinya bisa segera selesai dengan baik dan tak berkepanjangan. Soalnya, ia mengaku kalau jalinan silaturahmi kekeluargaan lebih penting daripada mengejar sebuah materi. “Setelah semuanya selesai, supaya bisa seperti dulu lagi,” harapnya.

Seperti diberitakan, Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya sendiri, Siti Rokayah alias Amih, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan Rp 1,8 miliar.

Pada sidang sebelumnya, penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp 1,2 miliar. Sampai kasus ini bergulir di pengadilan, pihak keluarga Amih menuding penggugat telah melakukan rekayasa dalam bukti-bukti yang disampaikan ke pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry