Perumahan Tikung Alam Raya (Tiara) yang berada di Kecamatan Tikung (ardy/duta.co)

LAMONGAN | duta.co – Pengembang Perumahan Tikung Alam Raya (Tiara) diduga kuat mengabaikan kewajibannya kepada user. Salah satunya, terkait pemenuhan kebutuhan air bersih di lingkungan perumahan setempat. Tak ayal, warga yang sudah menempati perumahan harus mengeluarkan biaya ekstra untuk kebutuhan air bersih.

Salah satu warga Perumahan Tiara yang menolak namanya disebutkan mengatakan, sejak ia membeli perumahan tersebut sekitar tiga tahun yang lalu hingga saat ini belum juga tersedia air bersih. Akibatnya, ia harus mengeluarkan biaya ekstra untuk pembuatan sumur resapan, untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.

“Memang pihak pengembang menyediakan jaringan air bersih beserta meteran air. Namun, keberadaan jaringan air dan meteran tersebut seolah hanya menjadi pajangan saja. Faktanya, hingga saat ini kami tidak pernah memperoleh fasilitas air bersih yang menjadi hak kami,” ujarnya warga pada awak media, Senin (26/12).

Menurut dia, pada tahun pertama ia menempati perumahan tersebut, pihaknya terpaksa membeli air bersih dari penjual keliling. Namun, pada perkembangannya biaya yang harus ia keluarkan cukup memberatkan. Sehingga dia memutuskan untuk membuat sumur resapan yang terbuat dari bongbis.

“Untuk membuat sumur resapan dengan 10 buah Bongbis kami harus membayar biaya Rp 2,3 juta. Uang sebesar itu cukup menyulitkan bagi kami yang berpenghasilan pas-pasan. Namun kami tidak memiliki pilihan lain, karena hingga hari ini pengembang perumahan tidak juga memenuhi kewajiban terkait pemenuhan air bersih tersebut, ” keluhnya.

Senada disampaikan oleh Abdi, salah satu warga yang sudah menempati rumah di Perumahan Tiara hampir sekitar satu tahun terakhir. Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi warga yang ada di Perumahan Tiara untuk mendapatkan air bersih, selain dengan membeli atau membuat sumur resapan.

Pantauan awak media, saat ini sudah tersedia jaringan pipa induk air bersih yang ada di depan Perumahan Tiara. Jaringan pipa induk air bersih ini berasal dari Sungai Brantas di Mojokerto. Namun hingga saat ini jaringan tersebut belum terkoneksi dengan jaringan air bersih yang ada di perumahan. Lantas, apa masalahnya?

Salah satu kontraktor yang bergerak di bidang air bersih menyebutkan bahwa penyambungan dari pipa induk ke jaringan air bersih Perumahan Tiara menjadi kewenangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Hanya saja, kata dia, jaringan pipa dan meteran yang ada di kawasan perumahan Tiara belum sesuai standar PDAM.

“Jika pihak Perumahan ingin menyambung jaringan air bersih yang ada di perumahan dengan pipa induk, maka pihak pengembang harus mengganti seluruh jaringan beserta meteran yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PDAM, ” terang kontraktor tersebut.

Ia mengungkapkan, lantas bagaimana pengembang yang tidak memenuhi kewajiban ini masih bisa menjalankan usahanya hingga saat ini.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LKPM), Ispandoyo, mendesak agar pemerintah mengevaluasi izin beserta fasilitas subsidi yang diberikan kepada pengembang tersebut.

“Pengembang yang seperti ini jelas ngawur. Dia sudah mendapatkan berbagai kemudahan dari pemerintah untuk membangun rumah bersubsidi. Namun, kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi malah diabaikan,” tandas Ispandoyo. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry