SIDANG: Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan penodaan agama beberapa waktu lalu.
SIDANG: Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan penodaan agama beberapa waktu lalu.

JAKARTA | duta.co – Lima saksi akan dihadirkan dalam sidang ke-7 Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama  alias Ahok, salah satunya Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yulihardi. Kehadiran Yulihardi sebagai saksi fakta menurut pengacara justru menguntungkan Ahok.

“Kami sangat yakin terhadap dua saksi fakta yang akan dihadirkan akan mengungkap kebenaran. Menurut saya fakta yang melihat, mendengar mengalami langsung ini akan menguntungkan klien kami, Pak Ahok,” kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy, di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan HM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Saksi Yulihardi, kata Ronny, diketahui hadir saat peristiwa pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

“Contohnya Yulihardi, Lurah Pulau Panggang baru mengetahui adanya masalah penodaan agama dalam pidato Ahok beberapa waktu lalu setelah kasus ini menjadi pemberitaan di media cetak dan elektronik,” ungkapnya.

Yulihardi memang turut hadir dalam pertemuan di Pulau Pramuka. Dan sampai saat ini tidak melihat adanya masalah dalam pidato tersebut. “Oleh karena itu, kami yakin Lurah Yulihardi akan mengungkap keanehan terhadap laporan yang ditujukan kepada Pak Ahok,” papar Ronny.

Ronny menambahkan pihaknya optimistis saksi Yuli akan mengungkapkan kebenaran. “Nah ini yang menjadi aneh kok yang ribut orang luar Pulau Seribu, bukan orang Pulau Seribu yang ikut hadir dalam acara pidato Pak Ahok. Kami optimistis bahwa saksi fakta yang memberatkan terdakwa malah akan mengungkap fakta sesunguhnya sehingga meringankan klien kami,” ujar Ronny.

Selain saksi Yulihardi ada lima orang saksi yang dihadirkan oleh JPU. Mereka adalah Nurkholis Majid (kameramen), serta Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. TIga yang terakhir adalah saksi pelapor.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry