Petugas Bawaslu dibantu Satpol PP saat menertibkan APK paslon. (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan beserta jajaran KPU dan Satpol PP sejak tanggal (25/09) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon diseluruh wilayah kabupaten Lamongan.

” Kegiatan penertiban APK/BK Pasangan Calon Pilkada 2020 tersebut, tentunya tetap dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” kata Komisioner Bawaslu Lamongan Divisi Pengawasan M Nadhiem, Minggu (27/09/2020).

Dia mengatakan, sebelumnya Bawaslu Lamongan juga sudah mengirimkan surat himbauan kepada Tim Pasangan Calon serta memberikan saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamongan.

“Kepada Tim Paslon untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang masih terpasang di jalan protokol atau ruas jalan desa yang tersebar di wilayah Lamongan lainnya,” ujar Nadhiem.

Selain itu, kata dia, jajaran Bawaslu juga memastikan dalam pelaksanaan kampanye harus sesuai dengan PKPU 4 tahun 2017 yang diubah PKPU 11 tahun 2020, sesuai dengan pasal 23 Perbawaslu 4 tahun 2020.

” Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atua debat terbuka antar Pasangan Calon,” ujarnya.

Nadhiem mengungkapkan, ketentuan pertemuan tatap muka serta dialog dilakukan di dalam ruangan atau gedung. Membatasi peserta yang hadir paling banyak 50 orang, dan juga jaga jarak paling kurang satu meter antar peserta.

” Potensi kerawanan, tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, peserta melebihi 50 orang, dilaksanakan oleh pihak yang tidak terdaftar di KPU, tidak ada surat tanda terima pemberitahuan dari kepolisian,” imbuh Nadhiem.

Kemudian, sambung dia, diikuti oleh pihak yang dilarang, tidak adanya surat izin cuti bagi Bupati atau Wakil Bupati, penggunaan fasilitas negara, pemasangan APK di sekitar Lokasi.

” Menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari Pasangan Calon, tempat pelaksanaan kampanye antar calon berdekatan dan dalam waktu yang bersamaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar juga meminta kepada Paslon, Partai politik atau Tim Kampanye, untuk sama-sama menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang ada.

” Khususnya dalam hal pemasangan APK, para pihak diminta untuk benar-benar memperhatikan standar pemasangan APK sebagaimana diatur salah satunya dalam Peraturan bupati Lamongan nomor 10 tahun 2013,” ujar dia.

Menurutnya, standar keselamatan teknis dan estetis APK yang ada nanti diharapkan tidak mengganggu lalu lintas, tidak khawatir roboh atau mengancam masyarakat, dan tetap menjaga keindahan dan kelestarian lingkungan.

” Saya mengharapkan partisipasi dan kerjasama aktif dari semua masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga ketertiban APK yang ada. Jika ada pelanggaran, silahkan dilaporkan,” tuturnya. ard