Friska Ayu, S.KM., M.KKK – Dosen D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

AKHIR 2023 ditutup dengan kejadian kebakaran yang terjadi di sektor industri di beberapa daerah di Indonesia. Salah satu di antaranya yang menarik perhatian adalah kejadian kebakaran dalam waktu berdekatan yang terjadi di daerah Morowali yang memakan banyak korban pekerja yang meninggal dunia dan luka berat.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa kejadian kebakaran di karenakan proses kerja (maintenance alat) yang masih kurang memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penerapan aspek K3 di Perusahaan selain menjadi tanggung jawab pemberi kerja (perusahaan), juga perlu komitmen dari para pekerja untuk dapat memahami dan disiplin dalam menerapkan aspek K3.

Beberapa penelitian dan inspeksi di lapangan ditemukan para pekerja masih abai dengan peraturan /SOP yang berkaitan dengan K3 yang dibuat oleh Perusahaan, hal ini dikarenakan presepsi pekerja bahwa penerapan K3 dianggap buang-buang waktu dan mempersulit proses kerja karena terlalu procedural.

Info Lebih Lengkap Buka Website Resmi  Unusa

Selain itu masih ditemukan pekerja yang kurang disiplin dalam menggunakan alat pelindung diri (APD) dikarenakan ketidaknyamanan dalam bekerja dan beberapa hal sepele lainnya.

Padahal tujuan dari penerapan K3 di temp kerja adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat mengurangi probailitas kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas pekerja.

Perusahaan yang baik adalah Perusahaan yang tidak hanya menghasilkan produk/ jasa yang dapat diterima baik oleh masyarakat. Tetapi perusahaan yang memiliki komitmen untuk memperhatikan aspek lingkungan, kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan para pekerja dengan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Data Kemenaker RI 2023 menunjukkan perusahaan yang menerapkan SMK3 mengalami penurunan 14%, di mana pada 2022 ada 2.004 perusahaan yang telah menerapkan SMK3 dan turun menjadi 1.749 perusahaan di 2023. Penerapan aspek K3 dilakukan dengan alasan hak asasi manusia serta alasan ekonomi untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

Dalam penerapan SMK3 yang mengintegrasikan prinsip-prinsip K3 ke dalam operasi perusahaan, termasuk prinsip Environmental Social Governance (ESG). ESG hadir untuk mendukung perusahaan agar tetap menyeimbangkan bisnis yang sehat dalam jangka guna mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 dengan 17 dan 4 pilar.

Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI yakni mewujudukan Kemandirian Masyarakat Berbudaya K3 Berkelanjutan Tahun 2025. Maka dari itu di Tahun 2024 tema pokok bulan K3 Nasional yang diusung yakni “Budaya K3, Sehat, dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha”.

Dalam islam, tuntutan untuk bekerja dan berkarya dengan aman dan selamat telah dianjurkan oleh Rasulullah SAW, seperti dalam hadist Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain ( HR. Ibnu Majjah, KItab Al Ahkam 2340).

Karena itu seharusnya penerapan aspek K3 di perusahaan merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemberi kerja/pemilik perusahaan tetapi perlu dukungan dari para pekerja yang disiplin dan sadar dalam berperilaku aman ditempat kerja dan dalam menjalankan aspek K3 di tempat kerja sehingga tercipta budaya kerja yang aman dan berdampak bagi semua kalangan. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry