GELAR UNGKAP: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga saat menunjukkan tersangka berikut barang bukti yang digunakan untuk membunuh korbannya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Teka-teki pembunuhan terhadap Tasri alias Sri (49), Asisten  Rumah Tangga (ART) asal Dusun Krajan, Kecamatan Parengan, Tuban yang tewas secara mengenaskan di perumahan elit Puncak Permai I No.33 Surabaya pada Sabtu (1/4) lalu akhirnya terpecahkan. Hanya berselang lima Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap sang pelaku.

Pelaku diketahui bernama Vian Ahmad Fauzi (19), seorang pengangguran asal Dusun Watukandang, Kelurahan Penanggal, Kecamatan Candipuro, Lumajang, yang diketahui indekos di jalan Tubanan Lama Surabaya. Pelaku ditangkap di jalan Tubanan Lama oleh Tim Anti Bandit pada Rabu (5/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap disekitar indekos dengan TKP sekitar 100 sampai 200 meter.  Di kamar tersangka, penyidik menemukan pakaian lengkap dengan sepatu yang digunakan waktu peristiwa pembunuhan.

“Penyidik menemukan sepasang sepatu yang telapaknya sama dengan jejak sepatu di TKP. Penyidik juga menemukan jaket jumper, celana, tas dan obeng yang digunakan pelaku masuk rumah,” ujarnya.

Shinto mengatakan, penyelidikan kasus pembunuhan memang butuh ketelitian. Sebelumnya, orang-orang yang selama ini dekat dengan korban telah diperiksa, tapi latar belakang konflik dendam tidak ditemukan. Kecurigaan penyidik kembali pada dugaan awal pencurian dengan kekerasan.

Shinto mengatakan, metode scientific investigasion digunakan untuk melacak petunjuk-petunjuk karakter pelaku. Olah TKP dilakukan berulang-ulang untuk dipelajari. Benda-benda yang diduga kuat milik pelaku yang tertinggal di TKP menjadi bahan penyelidikan yang penting.

“Jejak sekecil apapun tetap penting untuk mengungkap pelaku. Akhirnya, penyelidikan selama lima hari membuahkan hasil, kami bisa menangkap pelakunya,” katanya.

Sementara modus tersangka ingin merampok rumah tersebut. “Tersangka ini masuk melalui pintu gerbang samping dan naik ke lantai 2 dan 3 dengan cara memanjat,” ujarnya.

Masih kata Shinto, ketika tersangka sampai di lantai tigatepergok oleh korban. Karena panik dan langsung memukul korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali di bagian pipi kiri hingga korban terjatuh ke lantai.

Kemudian tersangka mengorok leher korban dengan menggunakan pisau yang dibawanya.  “Setelah korban meninggal dunia, kemudian korban diseret ke dalam kamar,” terang Shinto.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Diketahui, Tasri alias Sri seorang dibunuh di kamarnya di Perumahan Puncak Permai I No 33, Surabaya. Rumah yang rencananya akan dirampok milik Simon Raharjo Tanzil. Di rumah itu, perempuan asal Dusun Krajan, Desa Margorejo, Parengan, Tuban tersebut bekerja sebagai ART. Dia dibunuh secara sadis. Pelaku menebas leher Sri dengan parang yang dibawa oleh pelaku. tom/gal

 

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry