Pengerjaan tol Pasuruan - Probolinggo (PasPro) di Desa Cukurgondang, Grati yang akan dikerjakan kembali setelah ambruknya girder. (DUTA.CO/ABDUL)

PASURUAN | duta.co – Target penyelesaian Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan – Probolinggo (PasPro) seksi 1, nampaknya kurang berjalan mulus, seiring dengan pembebasan lahan yang belum optimal.

Hingga saat ini, pembebasan lahan di seksi 1 telah mencapai 96 persen. Empat persen sisanya belum bisa dibebaskan tersebut, lantaran terkendala Tanah Kas Desa (TKD). Sedangkan untuk pembebasannya dibutuhkan proses karena harus sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada.

Sejalan dengan pelaksanaan pembangunan untuk kontruksinya, hingga saat ini progresnya sudah mencapai 45 persen. Targetnya, pada tahun 2018 mendatang, semua kontruksi bangunan sudah rampung dikerjakan. Sehingga direncanakan pada Lebaran tahun 2018 nanti sudah bisa digunakan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol PasPro Agus Minarno mengungkapkan, saat ini seksi 1 dalam pengerjaan. Untuk empat persen lahan yang belum dibebaskan akan segera dituntaskan.

“Lahan tersebut adalah plat merah. Karenanya kami sudah minta bantuan pada Pemkab Pasuruan untuk memberikan bantuan dalam proses pembebasan lahan itu,” katanya, saat kegiatan Baksos di Grati, Rabu (8/11).

Menurut dia, untuk langkah pembebasan itu, pihaknya sudah koordinasi dengan Pemkab Pasuruan. Bahkan diakuinya Pemkab Pasuruan sudah memproses persoalan tanah TKD tersebut. Pihaknya mentargetkan sampai akhir tahun 2017 ini seluruh persoalan yang menyangkut pembebasan lahan sekecil apapun bisa dituntaskan.

“Pokoknya, awal tahun empat TKD ini sudah bisa dibebaskan dan mulai dikerjakan,” ungkap Agus.

Sementara itu, Asisten II Pemkab Pasuruan, HM Soeharto mengungkapkan, bahwa empat bidang TKD itu tidak ada kendala. Sudah dibebaskan, bahkan sudah ada surat rekomendasi dari Bupati. Namun, surat persetujuan dari Gubernur yang belum turun.

“Sehingga dengan demikian kami berharap juga persoalan TKD ini segera diselesaikan, karena kalau tidak bisa menghambat,” terang dia.

Untuk menjawab persoalan yang dianggapnya bisa diselesaikan segera, hanya tinggal waktu saja.

“Saat ini permasalahannya regulasinya pengganti TKD itu harus tanah di satu desa. Sehingga harus dipindahkan ke desa lain. Namun desanya juga berdekatan. Untuk mempermudah, kami juga kirimkan kajian. Dengan begitu, kami berharap  surat rekomendasi segera turun,” tutup dia. (dul)