Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, saat ditemui di Kantornya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (FT/DOK)
Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, saat ditemui di kantornya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (FT/DOK)

JAKARTA | duta.co — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat memastikan akan memecat empat orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak netral. Mereka mengikuti kampanye pasangan calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat di kawasan Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat.

Empat anggota KPPS yang tidak netral dan berpihak kepada Ahok ini terungkap saat Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Panwaslu Jakarta Barat bersama warga menemukan mereka saat ikut kampanye Djarot dan memakai baju kotak-kotak. Mereka juga membawa atribut kampanye dan meneriakkan yel-yel khas pasangan nomor urut dua.

Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, mengungkapkan bahwa keempatnya berasal dari tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda. Yakni anggota KPPS TPS 013 Eko Budi, anggota KPPS TPS 015 Muji Aryanto, anggota KPPS TPS 015 Endang Mulyadi, dan anggota KPPS TPS 014 Nedi Junaedi.

“Petugas Pengawas Lapangan (PPL) kami, Agus Gunawan, mengetahui hal tersebut. Bukti fotonya ada,” ucap Puadi di Jakarta Barat, Rabu (8/2/2017).

Anggota KPPS diwajibkan menyelenggarakan pemilihan umum yang jujur, adil, dan terbuka. Tetapi mereka malah berpihak ke salah satu calon dengan terang-terangan.

Menindaklanjuti hal tersebut, kemarin, Puadi sudah memanggil keempat anggota KPU yang disumpah itu untuk dimintai keterangan. Hasilnya, mereka mengaku sebagai simpatisan cawagub bernomer urut dua.

“Ini sangat bahaya. Mereka (anggota KPPS tak netral) dapat saja ‘memainkan’ data saat pemungutan suara, meski ada sejumlah saksi dan pengawas TPS,” ujarnya.

Meski demikian, pengakuan keempatnya tak lantas membuat mereka lolos dari sanksi. Merujuk sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilu dan pilkada, maka penyelenggara negara, termasuk KPPS, wajib bersikap netral.

Sebab itulah, imbuh Puadi, keempat anggota KPPS itu harus dipecat. Bila tak dipecat oleh KPU, maka KPU dipastikan melakukan pelanggaran karena dinilai turut mendukung dan berupaya memenangkan salah satu calon.

“Kami menyelidiki, apakah ada keterlibatan lainnya,” imbuh Puadi.

Puadi mengaku telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPUD Jakarta Barat. Nantinya surat itu akan menjadi keputusan apakah KPUD akan memberikan sanksi atau tidak.

Dihubungi terpisah, Ketua KPUD Jakarta Barat, Suna‎rdi Sutrisno, membantah pihaknya dianggap tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon. Ia menyayangkan keterlibatan empat orang anggotanya tersebut. Oleh sebab itu, dia memastikan akan memecat keempatnya.

“Malam tadi sudah kami panggil mereka beserta PPK. Mereka saya pastikan dipecat,” ujar Sunardi.

Meski demikian, Sunardi mengatakan pelanggaran yang dilakukan keempatnya bukanlah pidana. Namun, hal ini tetap mengganggu netralitas yang jadi mahkota KPU.

Ke depannya, agar peristiwa tak terulang, Sunardi akan mengumpulkan seluruh anggota KPPS. Dia akan menyampaikan materi terkait kasus tersebut beserta ancaman sanksinya. “Netralitas di tubuh kami harga mati,” tegasnya. (dar/lpt)