Irwan Febrianto Nugroho bersama Sumantri Ketua LSM Walidasa Ngawi pampang bukti laporannya di Kejaksaan daerah setempat. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Tak mau merespon surat somasi yang dilayangkan oleh Irwan Febrianto Nugroho, pengamat kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Provinsi Jatim, pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olaraga (Disparpora) Kabupaten Ngawi, akhirnya surat tersebut berubah menjadi pelaporan ke Kejaksaan setempat, Senin, (31/1/2022)

Melalui telepon selulernya Irwan sapaannya membenarkan bahwa, pelaporan dimaksud tentang dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait pemecahan paket kegiatan di 2021 lalu. Yaknu, Pagelaran Seni Pertunjukan Rakyat Rp. 150.000.000, Pentas Seni Tradisi Rp. 150.000.000, Seni Budaya Adat Rp. 145.000.000, bersumber dari APBDP Ngawi 2021 , dengan mata anggaran yang sama.

Bahkan, ada dua kegiatan yang dimenangkan CV yang sama berikut nilai pagu anggaran serta harga negoisasinya yakni, untuk kegiatan Pagelaran Seni Pertunjukan Rakyat Rp. 150.000.000 , dimenangkan CV Deteksi Communication dengan harga negoisasi Rp 147.125.000, dan untuk kegiatan Pentas Seni Tradisi Rp.150.000.000, yang juga dimenangkan CV. Deteksi Communication dengan harga negoisasi Rp147.125.000.

“Sudah kita somasi namun, dari pihak Disparpora tidak merespon, terkait pecah paket kegiatan Gelar Budaya Ngawi (Gerbang) 2021 lalu, sehingga terpaksa kita laporkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ungkap jebolan Unair Surabaya bergelar Megister Kenotarisan tersebut pada duta co. Senin, (31/1/2022)

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, pada kegiatan tersebut jelas menggunakan kualifikasi penyedia serta mata anggaran yang sama, bersumber dari APBDP 2021, dimana dalam Perpres 16/2018 pasal 20 ayat 2 huruf (d) berbunyi pengguna anggaran dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

“Sebaiknya pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) menghindari pemecahan paket kegiatan atau pekerjaan, karena hal itu dapat dikatakan perbuatan melawan hukum, dan diduga berpotensi merugikan keuangan negara,” tutup Irwan via telepon selulernya.

Disisi lain, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olaraga, R Rudy Sulisdiana, terkait hal tersebut belum bisa memberikan keterangan, meskipun beberapa kali dihubungi melalui pesan whatsapp dan telepon selulernya tidak ada jawaban.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry