KERJASAMA :  Pemkot Mojokerto melalui DPPKA melakukan kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPPKA dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto di Ruang Nusantara Pemkot Moljokerto, Selasa (10/3/220). Duta.co/yusuf

MOJOKERTO | duta.co – Perusahaan Daerah (PD) Aneka Kimia Unit Wates milik Pemprov Jatim yang berada di Wates, Kota Mojokerto tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 26 tahun, dari Tahun 1994 hingga Tahun 2020.

Beban tunggakan pajak yang harus dibayar perusahaan yang dikenal masyarakat Mojokerto sebagai pabrik spirtus ini sebesar Rp 491.867.334. Rinciannya, pokok pajak dari Tahun 1994 hingga Tahun 2019 sebesar Rp 309.970.285, denda selama 25 tahun sebesar Rp 118.221.457, dan pokok pajak Tahun 2020 sebesar Rp 63.675.592. Dengan tunggakan pajak sebesar itu merupakan penunggak pajak terbesar di Kota Mojokerto.

Tidak hanya PD Aneka Kimia yang menunggak pajak selama 26 tahun, ada banyak objek pajak baik milik kelompok maupun perorangan yang menunggak PBB. Sudah tiga kali pemerintahan di Kota Mojokerto, yakni di masa Wali Kota Abdul Gani Suhartono, Wali Kota Mas’ud Yunus, dan sekarang Wali Kota Ika Puspitasari yang berupaya menagih namun belum juga berhasil.

Selasa (10/3/220) Pemkot Mojokerto menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk menagih pajak.

“Penagihan terhadap para penunggak pajak harus segera diselesaikan,” ujar Wakil Wali Kota Ahmad Rizal Zakaria usai penandatanganan kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPPKA dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto di Ruang Nusantara Pemkot Mojokerto.

Rizal mengatakan, Pemkot akan terus berkoordinasi dengan Kejari untuk mempercepat penuntasan piutang pajak. Ia juga meminta jajaran yang berwena agar focus mengawal dan menangani tunggakan pajak.

 “Tunggakan pajak akan berpengaruh pada berkurangnya PAD, padahal targetnya setiap tahun harus naik,” imbuhnya.

Sedangkan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto Etty Novia Sitorus melaporkan data piutang PBB Tahun 2019 mencapai Rp 21 miliar. Pada tahun 2020 ini jumlahnya berkurng menjadi Rp 19 miliar lantaran ada pelunasan dari sejumlah wajib pajak.

“Pada 9 Maret kemarin PT SBKS membayar Rp 1,4 miliar. Jumlah itu hanya pokoknya, belum termasuk pelunasan dendanya sebesar Rp 460 juta,” terangnya.

Rincian data piutang pajak per 31 Desember 2019, pajak hiburan sebesar Rp 36,205 juta, pajak parkir Rp 36,983 juta, dan pajak restoran Rp 72,202 juta. Selain itu, pajak air tanah Rp 12,718 juta, pajak reklame Rp 589,136 juta dan PBB Rp 21.473 juta.

“Jadi keseluruhan pajak yang belum tertagih sebesar Rp 22 miliar lebih,” tambahnya. Ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry