SURABAYA | duta.co – Merespon adanya pemeriksaan terhadap gedung GRHA WISMILAK yang bertempat di Jl. Raya Darmo 36-38 Surabaya, oleh pihak berwenang, Sutrisno, SH and Associates, Tim Lawyer PT. Wismilak Inti Makmur Tbk mengungkapkan telah menempati gedung selama 30 tahun tanpa ada permasalahan hukum.

“Kami sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut pula kami tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun,” ungkap Sutrisno, Senin (14/8/2023).

Bahkan Sutrisno meyakinkan, menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. “Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas,” yakinnya.

Bahkan ungkap Sutrisnk, wismilak menaungi lebih dari 3000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi kami. Sehingga upaya untuk mempertahankan GRHA WISMILAK yang memang menjadi hak  sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian.

“Kami PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut  telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan. Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum,” paparnya.

“Dan kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang.,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Sutrisno,  permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab  PT Wismilak.

“Melalui kesemoatan ini pula kami ingin menyampaikan bahwa semua kegiatan, pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya. end

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry