Puluhan jukir di Tuban mendapatkan arahan oleh dinas terkait perihal parkir berlangganan. (DUTA.CO/SYAIFUL ADAM)

TUBAN | duta.co – Sejak diterapkannya retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum pada bulan September lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban mengklaim mampu menekan potensi angka kebocoran retribusi di sektor tersebut.

Di samping itu, sistem parkir berlangganan yang berkerjasama dengan Samsat Kabupaten Tuban ini juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Muji Slamet saat ditemui, senin (27/11/2017) mengungkapkan, pendapatan dari retribusi parkir di tepi jalan umum pada bulan pertama mampu mencapai Rp 663 juta, sementara pada bulan Oktober naik menjadi Rp 776 juta, nilai tersebut setara dengan 50 persen satu tahun penerimaan, pada 2016 yakni sekitar Rp 1,6 miliar.

Bupati Tuban, Noor Nahar Hussain, bersama Kepala Dinas Perhubungan Tuban, Muji Slamet menunjukan kartu dan stiker parkir berlangganan. (DUTA.CO/SYAIFUL ADAM)

“Kami optimis jika setiap bulannya angka penerimaan rata-rata sebesar itu, rasanya tidak sulit untuk mencapai nilai 2,5 miliar hingga akhir desember mendatang,” terangnya.

Sementara itu, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tuban, Syamsul Arifin menjelaskan pendapatan parkir hingga akhir Oktober atau dua bulan pertama setelah dilaksanakan parkir langganan , sudah menembus angka Rp 2,7 miliar.

“Untuk realisasi penerimaan parkir tepi jalan pada bulan Oktober sudah menembus angka 2,7 miliar rupiah,” ungkap Samsul

Penerapan parkir berlangganan tidak sekedar meningkatkan PAD Kabupaten Tuban saja, tetapi juga menguntungkan masyarakat sebagai pengguna kendaraan atau pengguna parkir tepi jalan umum. Sebab, setelah berlangganan pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan biaya parkir, yang nilainya lebih mahal jika dibandingkan dengan ketentuan berlangganan.

Rincinya, tarif  parkir kendaraan bermotor roda dua Rp 40 ribu per tahun, sementara mobil Rp 60 ribu pertahun. Jumlah ini jauh lebih murah dibandingkan tanpa berlangganan, satu kali parkir Rp 1.000,-. Jika dirata rata , dalam satu hari parkir kendaraan satu kali saja, dalam satu bulan sudah Rp 30 ribu, dua bulan Rp 60 ribu dan seterusnya. Sementara dengan membayar parkir berlangganan selama 12 bulan hanya dikenakan biaya Rp 20 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua.

Aturan baru parkir berlangganan juga melarang juru parkir memungut biaya parkir kepada pengguna kendaraan yang sudah berlangganan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

”Sekarang tugas kami bukan mungut biaya parkir tapi mengatur parkir. Semua sudah berlangganan, kecuali dari luar daerah, memang ketentuanya tetap harus ditarik, dan ini pun dilaporkan ke dinas, bukan masuk kantong kami, “ ujar juru parkir di jalan Basuki Rahmat, Zulkifli Basaudan.

Seperti diketahui, sebelum me-launching parkir berlangganan di tepi jalan umum, Pemerintah Kabupaten Tuban sebelumnya telah melakukan berbagai kajian, termasuk menyiapkan SDM juru parkir dan pembinaan kepada juru parkir agar melaksanakan tugas sesuai ketentuan, dan memberikan pelayanan parkir tepi jalan kepada pengguna kendaraan. Termasuk memberikan sosialisasi tentang parkir berlangganan kepada masyarakat umum. (sad) 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry