Ketua DPRD Situbondo ketika di wawancarai wartawan (Heru/duta.co)

SITUBONDO | duta.co – Rapat Paripurna tentang penyampaian nota pengantar Dokumen KUA PPAS PAPBD Tahun 2023 gagal dilaksanakan lantaran Bupati Situbondo dan Wakil Bupati tidak hadir dan tingkat kehadiran lembaga eksekutif serta legislatif tidak memenuhi kourum, Senin (4/9/2023).

Keterangan yang disampaikan Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi S.E mengatakan, gagalnya Rapat Paripurna tentang penyampaian nota pengantar Dokumen KUA PPAS PAPBD Tahun 2023 akibat Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa hadir dalam rapat paripurna ini. Padahal, rapat paripurna ini sangat penting agar program pembangunan di Kabupaten Situbondo lancar.

“Ada ketentuan tatib bahwa pada rapat paripurna ini harus dihadiri Bupati dan atau Wakil Situbondo. Bupati dan Wakil Bupati tidak hadir. Bupati lebih mementingkan undangan Guru guru PAUD ketimbang menghadiri rapat paripurna di DPRD Situbondo,” tegas Ketua DPRD Situbondo.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Situbondo mengatakan, paripurna ini sangat penting dan undangan sudah disampaikan beberapa hari yang lalu. Selain itu, dokumen KUA-PPAS baru disampaikan menjelang detik detik dilaksanakannya rapat paripurna.

“Oleh karena itu, kejadian seperti ini perlu disikapi secara serius dalam memperhatikan persoalan persoalan yang krusial terkait dengan APBD. Ketika APBD telat makan akan menghambat kelancaran keuangan daerah. Kami juga sudah memberikan seluas luasnya kepada lembaga eksekutif agar melaksanakan tahapan tahapan dengan baik dan benar, ” kata Edy Wahyudi.

Tak hanya itu yang disampaikan Ketua DPRD Situbondo, namun mantan reporter Radio Bhasa FM ini juga berharap tidak ada keterlambatan dalam pembahasan penyampaian nota pengantar Dokumen KUA PPAS PAPBD Tahun 2023. Sebab, hal ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry