Nota Penjelasan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi Terhadap 2 Raperda dan Nota Penjelasan Pengusul Terhadap 4 Raperda Inisiatif, di Terima Amin Arif Tirtana Wakil Ketua 1 DPRD Sampang, di Dampingi Ketua DPRD Fadol, Wakil Ketua 2, Fauzan Adima dan Wakil Ketua 3 DPRD Sampang, Rudi Kurniawan. (fathor/duta)

SAMPANGĀ  | duta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar Rapat Paripurna, agenda Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda dan Nota Penjelasan Pengusul Terhadap 4 Raperda Inisiatif.

Kemudian Penyampaian Rekomendasi Panitia Kerja Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggara (TA) 2022 di Gedung Graha Paripurna DPRD setempat, Senin (26/5/2023) silam. Sebelum Rapat Paripurna dimulai, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sampang, Moh Anwari Abdullah Membacakan presentasi kehadiran anggota DPRD Sampang dan mayoritas, dari 45 Anggota hadir dalam Paripurna.

Di samping itu, turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Ketua DPRD Sampang, dan Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sampang.

Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana dan sembari mengetuk palu, kader dari PPP itu mempersilahkan juru bicara Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sampang untuk menyampaikan laporannya.

Juru bicara Banmus DPRD Sampang Muji menyampaikan bahwa hasil musyawarah pandangan Bupati, terhadap dua Raperda diantaranya, rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2022 sampai 2037.

Atas dua Raperda tersebut Banmus DPRD Sampang mengapresiasi, dengan harapan kedepan pengelolaan anggaran tetap profesional dan transparan.

“Dengan adanya Raperda kepariwisataan diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Sampang,ā€œ ucapnya.

Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan nota penjelasan 4 Raperda Inisiatif yang dibacakan diantaranya Raperda tentang penyelenggaraan Perijinan Berbasis Resiko dan kerjasama Daerah. Kemudian tentang Investasi Pemerintah Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Perda No. 5 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan mengusulkan Raperda Inisiatif, H Slamet Junaidi berharap ada kemajuan untuk Kabupaten Sampang, sebab 4 raperda berhubungan langsung dengan Investor.

“Dengan banyak Investor masuk di Kabupaten Sampang, maka Sampang akan lebih baik dan peningkatan PAD serta penurunan angka pengangguran dapat terkikis ā€œ pungkasnya.(tur)