PENJELASAN: Ning Ita saat menyampaikan penjelasan empat Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (17/7/2023). (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Penjelasan Walikota atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2023, Senin (17/7/2023), di ruang Rapat Paripurna kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No 145.

Selain dihadiri anggota dewan, hadir juga dalam acara tersebut, antara lain jajaran Forkopimda Kota Mojokerto dan seluruh petinggi jajaran Pemerintah Kota Mojokerto.

“Empat Raperda yang akan disampaikan penjelasannya ini merupakan tindak lanjut dari Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Kota Mojokerto Tahun 2023,” ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengawali penjelasannya.

Empat Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto.

Menurut wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini, tujuan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah mewujudkan penyelenggaraan Pengelolaan Air Limbah Domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan Air Limbah Domestik yang berkualitas.

“Selain itu, untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, melindungi kualitas air baku dari pencemaran Air Limbah Domestik, mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan Air Limbah Domestik, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pengelolaan Air Limbah Domestik,” imbuhnya.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Pangan sesuai dengan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya Daerah.

“Selain itu, untuk mewujudkan keterjangkauan pangan oleh seluruh masyarakat, baik secara fisik maupun ekonomi,” tambahnya.

Adapun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meliputi ruang lingkup pajak daerah, retribusi daerah, peninjauan tarif retribusi, penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi, dan pemungutan Pajak dan Retribusi.

“Selain itu, ruang lingkupnya meliputi pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok Pajak/Retribusi, kerahasiaan data Wajib Pajak, insentif pemungutan Pajak dan Retribusi, penyidikan, dan ketentuan pidana,” ujarnya.

Raperda yang terakhir, yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto. Landasan Raperda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.

“Yang diubah dalam Raperda ini adalah nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian Dan Pengembangan diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Mokhamad Turatmono mengatakan, semua kegiatan dalam pembentukan Raperda difasilitasi Bagian Hukum.

“Setelah penyampain penjelasan wali kota, agenda berikutnya yakni penyampaian pemandangan umum Fraksi. Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan wali kota atas pandangan Fraksi dan dilanjutkan dengan pembahasan,” ujarnya.

Setelah pembahasan, lanjutnya, khusus untuk Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, setelah dibahas akan diambil keputusan oleh DPRD (didok) dan selanjutnya dievaluasi Kemendagri, Kemenkeu, provinsi.

“Sedangkan tiga Raperda lainnya akan dikirim ke provinsi untuk dievaluasi tanpa didok. Dan akan didok setelah dievaluasi provinsi,” jelasnya. (ywd)