Pandawa Pasuruan yang inginkan adanya keterbukaan ijazah masing-masing bakal pasangan calon di Pilwali Pasuruan. (DUTA.CO/Abdul)
PASURUAN | duta.co – Maraknya isu saling membunuh karakter antar para pendukung kedua bakal pasangan calon (bapaslon) terkait masalah ijazah untuk persyaratan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pasuruan, yang kian santer beredar di media sosial (medsos), disayangkan oleh warga Kota Pasuruan.
Perkumpulan Pandawa Pasuruan yang menyikapi persoalan tersebut, menginginkan agar masalah yang ujung-ujungnya saling hujat menghujat di medsos persoalan ijazah kedua bapaslon agar dihentikan segera karena bisa memunculkan polemik dan gesekan antara pendukung di masyarakat.
Koordinator Pandawa Pasuruan, Suratman mengatakan, menyikapi hal itu, pihaknya meminta kedua pendukung dinginkan situasi. “Kami ingin agar polemik ini berakhir. Dengan tabayyun dan uji publik riwayat pendidikan dua bakal pasangan calon bisa terjawab,” papar dia, Jumat (18/9) sore.
Menurut Suratman, upaya ini untuk menanggapi keresahan sejumlah LSM dan banyak tokoh masyarakat lain yang merasa tidak mendapatkan informasi yang utuh terkait ijazah masing-masing bakal paslon yang saat ini berlaga dalam Pilkada Kota Pasuruan. “Dengan tabayyun masalah ini akan tuntas,” jelasnya.
Pihaknya mengaku mendapatkan banyak masukan keresahan karena bapaslon yang diduga tidak memiliki ijazah S1 dan dan yang satunya diduga ijazahnya bermasalah. Padahal dua bapaslon ini telah lolos bisa diterima dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU Kota Pasuruan.
“Nah, untuk menjernihkan dan sekaligus memberikan kepercayaan kepada masyarakat agar bisa clear terkait persoalan yang saat ini dituduhkan kepada kedua pasangan calon yang selama ini selalu menggunakan gelar akademiknya,” tandas Suratman, yang juga jubir Pandawa Pasuruan ini.
Pihaknya mengapresiasi pada kedua bapaslon karena dengan berbagai macam isu baik di masyarakat maupun  media secara gamblang mempersoalkan keraguan terhadap ijazah mereka yang dianggap ‘bermasalah’. “Kami yakin kedua paslon lebih memahami pasal pasal kalau melanggar,” ujar Suratman.
Pihaknya juga mengingatkan kalau ada oknum menggunakan gelar sarjana yang tak semestinya bisa kena pidana. Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi berbunyi “Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.”
Kata dia, sanksi hukum pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal 93 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dikenakan sanksi pidana penjara selama 10 tahun .
Lebih lanjut dikatakan Suratman, desakan sejumlah LSM dan tokoh masyarakat Kota Pasuruan mendesak pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan jujur membeberkan gelar mereka, justru mendapat apresiasi. “Berdasarkan itu Pandawa peduli dan harus dilakukan,” ucapnya.
Pihaknya siap mempertemukan kedua bapaslon dan timsesnya dalam acara. “Uji publik sekaligus tabayyun untuk membuktikan ijazah mereka yang dianggap bermasalah. Nanti akan kita buka secara transparan dan diperlihatkan kepada publik terkait ijazah aslinya,” imbuh Suratman.
Untuk diketahui Perkumpulan Pandawa Pasuruan yang beranggotakan, Suratman, Moch Mansur, Didik Subiyakto, Badrussalam, Dandy Kukuh, Santoso dan Jayusman, merupakan gabungan ketua lembaga swadaya masyarakat dan pakar hukum ini berharap Pilwali Pasuruan yang damai. (dul)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry