Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konpers ungkap kasus narkotika (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Sejak 1 September 2021, Satreskoba Polres Probolinggo berhasil menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika dan pengedar obat keras dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru.

Dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (21/9/2021). Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, Satreskoba menangkan dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dua pengedar obat keras daftar G.

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu adalah Mochammad Sholehuddin, warga Kecamatan Lumbang dan Hafid Tri Wahyudi, warga Kecamatan Gading.

“Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 1 dan 2 September 2021. Kami mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 3,23 gram,” ujar kapolres.

Sementara pelaku pengedar obat keras daftar G adalah Achmad Suwandi warga asal Kecamatan Kidul Yosowilangun Kabupaten Lumajang dan Moh Soleh Ridho warga asal Kecamatan Krejengan.

“Untuk kedua pelaku pengedar ini kami tangkap pada tanggal 5 dan 7 September 2021. Total ada 1.456 butir obat keras jenis Dextrometrophan dan pil Trihexipendly (Trex) yang kami sita dari mereka berdua,” jelas Arsya.

Arsya menjelaskan, sasaran pelaku untuk menjual obat keras tersebut adalah para pelajar golongan remaja. Satu plastik klip berisikan empat butir pil dijual dengan harga Rp 10.000.

“Saya mengedarkan pil ini sudah sekitar satu bulan lebih. Sasarannya adalah anak SLTA dan teman tongkrongan saya,” tutur salah seorang pelaku saat ditanyai kapolres.

Arsya mengaku prihatin dengan penangkapan keempat pelaku tersebut Pasalnya mereka semua masih termasuk golongan usia produktif.

“Mereka semua masih termasuk golongan usia produktif. Di sini juga ada seorang ABK (anak buah kapal). Saat inj peredaran narkoba memang sudah masuk ke banyak lini,” tutur Arsya.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Untuk pengedar obat keras daftar G dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry