DIPERIKSA KPK: Olly Dondokambey diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP ) untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/7). (ist)

JAKARTA | duta.co  – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey terseret pusaran kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Politikus PDI Perjuangan itu kembali menegaskan bantahannya bahwa tidak pernah menerima aliran dana korupsi e-KTP.

“Uang (proyek e-KTP) saja enggak gua terima, bagaimana suruh kembaliin uang,” ujar Olly usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).

Olly tidak mempersoalkan jika jaksa KPK yang meyakini bahwa dirinya menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP itu. Ia tak mau ambil pusing dengan persoalan ini. “Ya biarin saja. Sudah dong, Kalian mau apalagi,” ujar mantan pimpinan Badan Anggaran DPR tersebut.

Kemudian, dia mengaku tak mengetahui ada bagi-bagi uang dari proyek yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun tersebut. Menurutnya, anggaran proyek e-KTP merupakan usulan pemerintah. “Mana gua tahu. Semua usulan dari pemerintah. Jadi kalau kalian mau tanya, ya tanya sama Menteri Keuangan dan Mendagri,” tuturnya.

Dia tak merasa ada yang tidak wajar dalam pembahasan proyek e-KTP di Banggar DPR. Sebab usulan tersebut memang datangnya dari pemerintah. “Enggak ada yang janggal, karena itu usulan pemerintah. Enggak ada usulan DPR untuk buat e-KTP. Itu semua program prioritas pemerintah,” kata dia.

Seperti diketahui, nama Olly disebut jaksa KPK dalam berkas dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP yang juga mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, Olly sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR disebut mendapatkan fee sebesar USD 1,2 juta. hud, viv

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry