DEMO: Aksi demo buruh dan salah satu buruh yang menangis meronta meminta agar Kejari bersikap adil terhadap nasib buruh. (duta.co/abdul aziz)

PASURUAN |duta.co – Ratusan buruh dari PT Algalindo (produksi agar-agar), di Jalan Raya Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, ngeluruk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan di Bangil, Selasa (13/2/2018).
Para buruh yang datang dengan menggunakan ratusan motor tersebut, langsung masuk ke pintu pagar yang telah dijaga ketat puluhan polisi.
Kehadiran buruh yang sebagian perempuan ini, sambil membentangkan spanduk dan poster menuntut keadilan atas rekan sesama buruh yang telah berstatus terdakwa tersebut oleh Kejari.
Bahkan saat ini persidangan telah memasuki sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, dengan terdakwa Rudiyanto dan Titut, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa bersalah sebagai promotor aksi dirikan tenda.
Para pendemo berorasi di kantor Kejari dan menuding ada unsur rekayasa yang dilakukan oknum jaksa dalam kasus mendirikan sebuah tenda diatas lahan irigasi.
“Bayangkan kami dari kaum buruh yang melaporkan adanya kecurangan yang dilakukan pengusaha terhadap buruh tak diproses. Tapi pengusaha lapor langsung ditindak lanjuti,” teriak Khoiron, korlap aksi saat berorasi.
Padahal rekannya mendirikan tenda di luar pinggir pintu perusahaan selama 2 tahun lamanya, tak lain untuk perjuangkan hak-hak buruh yang tak dibayar oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polres. Selain itu, lahan yang dipakai mendirikan tenda diatas lahan irigasi dan bukan milik perusahaan.
“Ini jelas rekayasa hukum. Memang benar hukum itu tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah dan jadi tumbal,” kata pendemo lainnya.
Mereka ditemui Kasi Pidum Kejari Bangil, Dheni dan jaksa lainnya. Dihadapan pendemo, Dheni mengatakan bahwa kasus tersebut tetap diproses sesuai dengan tindakannya yang melawan hukum.
“Kita lihat saja nanti di dalam persidangan. Karena siang ini sudah dalam persidangan. Sesuai yang kami ketahui kedua terdakwa didakwa dengan pasal 167 KUHP yakni memaksakan kehendaknya,” jelas Dheni.
Mendengar penjelasan tersebut, kalangan pendemo kesal dengan tindakan jaksa yang dianggap tak adil dan justru disesalkan membantu pengusaha dari pada buruh yang selama dua tahun digantung haknya. Bahkan dalam aksi ini buruh yang tergabung dalam Sarbumusi ini, mendesak para jaksa yang balik ke kantornya untuk keluar dan mau menemui pendemo untuk berikan penjelasan.
Lantaran tak keluar, akhirnya pendemo bergeser ke jalan raya Raci (depan Kejari) dan memblokir jalur Pantura tersebut. Sekitar 5 menit aksi itu terjadi dan berhasil dihalau polisi. Tak puas, mereka kembali masuk ke lokasi demo, tetap mendesak para jaksa agar keluar. Mereka tetap menuntut agar jaksa yang nakal segera ditindak tegas karena kuat adanya unsur rekayasa kasus.
Yang menariknya dalam aksi buruh tersebut, yakni ada salah satu buruh perempuan setengah baya meratapi nasib buruh ke hadapan jaksa dan polisi sambil membawa kotak bekas minuman bertuliskan koin untuk jaksa. Tak hanya itu, salah istri terdakwa juga menghampiri polisi dan jaksa memohon agar suaminya yang bukan Maling ataupun berbuat kriminal agar dibebaskan segera.
Namun tindakan ibu-ibu ini, tak membuat kalangan korps Adhiyaksa bergeming. JPU tetap menuntut sesuai dengan pasal 167 KUHP. Bahkan disebut kedua terdakwa ini terancam dibui karena dituntut 7 bulan penjara oleh JPU karena dianggap terbukti bersalah. Lantaran tak puas atas aksinya di depan kantor Kejari Bangil, ratusan buruh kemudian menuju ke PN Bangil untuk hadiri sidang rekannya dan melanjutkan aksinya. (dul)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry