SOSIALISASI: Ning Ita bersama Amin Wachid dan narasumber saat membuka Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Air dan Pembinaan Penataan Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto menggelar Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Air dan Pembinaan Penataan Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha. Sosialisasi digelar di Sabha Mandala Madya Pemkot Mojokerto Jalan Gajah Mada No. 145.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang lekat disapa Ning Ita mengajak pelaku usaha yang melakukan usahanya di kota Mojokerto untuk bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan.

“Saya ingin mengajak, ayo kita sadari bahwa berusaha di kota Mojokerto tidak hanya sekadar bisa mencari rezeki dan mendapatkan penghasilan. Tapi lebih dari itu, tanggung jawab untuk menjaga lingkungan di wilayah kota Mojokerto ini agar tetap sehat. Kita kelolah limbah yang berasal dari tempat usaha masing-masing,” ajak Ning Ita di hadapan pelaku usaha.

Ning Ita menuturkan, kota Mojokerto merupakan daerah terkecil ke tiga se Indonesia. “Luas wilayah kita hanya 20,46 kilometer persegi atau sekitar 20 hektare. Tidak luas untuk sebuah daerah tingkat dua,” katanya.

Namun, dengan luas yang hanya 20,46 kilometer persegi, terakhir berdasarkan peta citra yang diperoleh dari Badan Informasi Geospasial, 57% dari luas wilayah kota Mojokerto adalah permukiman penduduk. “Maka kota kita ini termasuk kategori kota terpadat pertama se Indonesia. Dibandingkan DKI, lebih padat Kota Mojokerto,” ungkapnya.

Karena terpadat pertama se Indonesia, lanjutnya, tentu dampak lingkungan sangat besar di kota Mojokerto. Antar tempat tinggal satu dan lainnya berhimpitan. Antar penyediaan air bersih dan pembuangan air limbah berhimpitan.

“Ini dampak lingkungannya sangat besar. Makanya kita mengupayakan bagaimana di permukiman penduduk yang sangat padat ini setiap tahun kita intervensi dengan pembuatan ipal komunal untuk mencegah dampak lingkungan yang diakibatkan limbah rumah tangga,” jelasnya.

Lalu bagaimana dengan limbah dari tempat usaha? Menurut Ning Ita harus menjadi perhatian bersama. “Yang limbah rumah tangga sudah kita upayakan yang intervensinya dari pemerintah. Maka, limbah yang dari kegiatan usaha tentu menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha,” tandasnya.

Sedangkan Plt. Kepala DLH Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, sosialisasi diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari instansi pemerintah dan pelaku usaha. “Narasumber dari DLH Provinsi,” katanya.

Menurutnya, pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup tidak hanya berdampak pada kelangsungan hidup manusia saat ini, akan tetapi juga akan berdampak pada kelangsungan hidup manusia yang akan datang.

“Sesuai amanat pasal 67 Undang-Undang Nokia 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Untuk itu, DLH Kota Mojokerto menyelenggarakan sosialisasi ini,” katanya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry