TANGKAP: Kepet (tengah tangan diborgol) diapit anggota Tim Anti Bandit Polsek Rungkut.

SURABAYA  | duta.co – Kabur selama tiga hari usai ‘ngepet’ (mencuri) HP tetangga kampungnya, Suhudi alias Kepet akhirnya tertangkap. Pria 37 tahun asal Jalan Wonorejo RT 4 RW 1, Rungkut Surabaya ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Rungkut setelah Wiwik Handayani (36), warga Jalan Kendalsari, Penjaringansari Rungkut, melapor telah kehilangan HP di dalam rumahnya.

Peristiwa pencurian itu dilakukan Kepet pada Jumat (24/3/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang dan masuk kamar kemudian mandi. Saat korban mandi, HP Samsung Galaxi J5 Prime miliknya diletakkan begitu saja di atas kasur kamarnya. Karena mandi korban hanya sekitar 15 menit, seperti biasa korban tidak mengunci pintu kamarnya.

Nah, kesempatan itu ternyata dimanfaatkan oleh Kepet. Dia masuk ke dalam rumah menuju kamar korban. Secepat kilat dia mengambil HP korban dan kabur menggunakan motor Honda Grand miliknya. Sekitar pukul 23.45 Wib, anak korban datang dan mendapat cerita dari korban. “Anak korban sempat mengetahui pelaku keluar dari luar rumahnya,” sebut Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim, Kamis (30/3/2017).

Karena yakin bahwa HPnya telah dicuri oleh orang lain, korban kemudian melapor ke Mapolsek Rungkut. Berdasarkan keterangan korban dan anaknya tentang ciri ciri pelaku. Diduga kuat pelakunya adalah Kepet. Sebab menurut petugas, Kepet merupakan preman kampung yang sudah meresahkan para tetangganya. Namun selama ini, para tetangganya tidak berani melaporkan pencurian yang dilakukan Kepet.

Setelah diburu, Kepet akhirnya ditangkap di daerah Bratang Binangun pada Selasa (28/03/2017) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dia dibekuk saat asyik nongkrong bersama teman temannya. Setelah digelandang ke Mapolsek Rungkut, Kepet hanya mengaku baru sekali ini mencuri. “Tapi kami masih akan terus kembangkan TKP-nya,” tegas AKP Abdul Karim.

Dari tangan Kepet, Tim Anti Bandit Polsek Rungkut berhasil menyita HP Samsung Galaxi J5 Prime milik korban. Sedianya, HP itu sudah mau terjual. Tapi Kepet keburu tertangkap. Atas perbuatannya, Kepet dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry