GELAR UNGKAP: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela menunjukkan barang bukti hasil kejahatan polisi gadungan saat melakukan gelar ungkap di Mapolrestabes. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Kerja keras Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya untuk mengungkap pelaku penipuan menyaru Polisi terbayar sudah. Jumat (18/8/2017), Tim Anti Bandit berhasil menangkap satu pelaku yang mengaku berdinas di Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta tiga orang penadah hasil dari kejahatan pelaku. Pelaku diringkus di apartemen Surabaya timur.

Tersangka Polisi gadungan tersebut adalah, Mayor Alzailani (23), warga Kalidami Gg 8 Surabaya. Sedangkan tiga tersangka penadah yang berhasil ditangkap yakni, Aji (33), DR (34), dan SH (24). Ketiganya warga Sampang Madura sedangkan satu penadah lagi berinisial MK, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Komplotan sindikat penggelapan motor ini sudah beraksi selama setahun terakhir. Setidaknya, pelaku sudah membawa kabur motor korbannya di 14 lokasi di wilayah Jatim.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan penggelapan ranmor yang dilakukan oleh ‘Mayor Alzailani’ berawal adanya laporan kejadian dari masyarakat. Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli dan mengaku dari Polisi yang berdinas di BNN sebagai penyidik pembantu.

“Modus operandi dari tersangka ini, adalah melihat iklan di media online OLX penjualan sepeda motor, kemudian tersangka menghubungi dan mendatangi calon korban dengan memgunakan jasa ojek online,” terang Leonard, Minggu (20/8/2017).

Setelah bertemu dengan korban, tersangka mengaku sebagai anggota polisi BNN yang berdinas di Jawa Timur. Kemudian tersangka berpura pura mencoba sepeda motor yang akan dijual oleh korban, namun kenyataannya sepeda motor langsung dibawa kabur.

“Tersangka sudah beraksi sebanyak 14 TKP di wilayah Jawa Timur, diantaranya , Surabaya, Madura, Sidoarjo, Gresik, Malang, dan Kediri,” pungkasnya.

Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 pucuk senjata airsof gun, 1  unit Sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC dengan nopol AG 3788 JC, 1 unit sepeda motor Yamaha N Max nopol M 5284 HM, 1 unit Yamaha R25 warna putih biru, 1 unit honda Vario nopol M 4678 RO, 1 unit CBR nopol G 5281Q, dan 3 buah Handphone beserta uang tunai Rp 5 juta.

Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kini tersangka memdekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, karena melanggar tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Beserta tindak pidana penadahan barang yang diduga hasil dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP. tom/gal

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry