PENGURUSAN SERTIFIKAT : Aktivitas pengurusan sertifikat di kantor BPN Ngawi (duta.co/mifta)

NGAWI | duta.co – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ngawi kembali menuai sorotan terkait penerbitan 20 sertifikat pada program PTSL 2019 lalu.

Diketahui bahwa, tanah tersebut sebenarnya tanah bengkok Desa Kersoharjo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, yang berubah menjadi atas nama warga dibeberapa Dusun diantaranya Dusun Galoh, Kerso ll, dan Tunggul Desa setempat.

” Kita akui, kita kecolongan terkait hal itu. Setelah kita ketahui bahwa tanah itu milik desa, kemudian kita koordinasi dengan tim untuk melakukan cek lokasi, dan memang benar, tanah itu milik Desa Kersoharjo,” Jelas Murtoyo Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program PTSL kantor BPN Ngawi kepada duta.co. (6/3)

Murtoyo mengatakan pihaknya sudah memanggil ke 20 warga tersebut untuk membuat surat pernyataan pengembalian karena tanah itu memang bukan haknya.

” Kita sudah memanggil 20 warga tersebut, untuk kita berikan pemahaman hukum, dan kita suruh membuat surat pernyataan pengembalian untuk perubahan sertifikat itu dikembalikan atas nama semula yaitu, tanah bengkok milik Desa Kersoharjo,” bebernya menjelaskan.

Ia juga mengetahui, dari 20 sertifikat atas nama warga tersebut, 18 sertifikat masih dibawah Kepala Desa Kersoharjo, dan belum diberikan ke pihak kantor BPN, sementara yang 2 sertifikat diketahui masih berada di kantor BPN setempat.

” Kita sudah dua kali memanggil Kepala Desa Kersoharjo untuk membicarakan itu, agar 18 sertifikat itu dikembalikan ke kantor BPN untuk dirubah namanya karena tanah itu tanah bengkok milik Desa Kersoharjo,” jelas Murtoyo.

Murtoyo menambahkan, bila nanti panggilan ke tiga kalinya Kades Kersoharjo tidak mau hadir ke kantor BPN Ngawi, untuk menyerahkan 18 sertifikat tersebut. Pihak BPN akan tetap mengambil tindakan untuk merubah sertifikat tersebut dikembalikan atas nama semula yaitu milik Desa Kersoharjo.

” Kita sudah melakukan uoaya pendekatan dengan Kades Kersoharjo, dan saat ini pihak BPN akan mengirimkan panggilan ke tiga kalinya. Apabila masih tidak dihiraukan, maka melalui bukti surat pernyataan warga dan bukti dokuman salinan sertifikat tersebut, BPN bisa merubahnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. Mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry