Dwie Riawelly Charisma (di podium), Fungsional Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda, saat memberikan sambutan (Heru/duta.co)

SITUBONDO | duta.co – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia bersama Anggota Komisi VI DPR RI, HM. Nasim Khan bekerjasama dengan Nasim Khan Indonesia melakasanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Koperasi dan UKM, Rabu (25/10/2023).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna KPRI Sentausa Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo ini, hadiri Hanra Saragih, SH, MH, M.Kn, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM yang diwakili oleh Francisca K Rorong SH dan Dwie Riawelly Charisma, Direktur Nasim Khan Indonesia Aurangzeb SE, Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. HM. Nasim Khan dan 300 peserta pelaku UMKM yang datang dari Kecamatan Asembagus dan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Sambutan yang disampaikan Dwie Riawelly Charisma selaku Fungsional Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda mewakili Hanra Saragih, SH, MH, M.Kn, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menjelaskan bahwa, sosialisasi ini salah satu bentuk dukungan Pemerintah Pusat dalam rangka memberdayakan dan mengembangkan UMKM melalui penyebaran informasi kepada para pelaku UMKM agar dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah.

“Untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM ini, Pemerintah telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Dwie Riawelly Charisma.

Lebih lanjut, Dwie Riawelly Charisma menjelaskan, dari kedua Peraturan Perundang-Undangan tersebut, mengamanatkan Pemerintah untuk membebaskan biaya Perijinan bagi usaha mikro dan keringanan bagi usaha kecil.

“Selain itu, bagi usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya memiliki usaha rendah diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai perijinan tunggal, meliputi perijinan berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal,” ujarnya.

Berdasarkan kedua aturan tersebut, lanjut Dwie Riawelly Charisma, para pelaku UMKM tidak dikenakan biaya dalam mendapatkan NIB, SNI dan Sertifikat Jaminan Produk Halal.

“Kementerian Koperasi dan UKM RI tentunya sangat berkepentingan terhadap sosialisasi ini. Dengan harapan bahwa sosialisasi ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil untuk memahami tentang substansi peraturan dan perundang-undangan ini,” katanya.

Sosialisasi ini, sambung Dwie Riawelly Charisma, menjadi faktor penting bagi Pemerintah untuk membantu para pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil ketika ingin mengembagkan usahanya.

“Kementerian Koperasi dan UKM RI akan terus bersinergi dengan lembaga dan otoritas dan atau pemerintah daerah dalam upaya menyelarasan kebijakan terkait. Semoga, sosialisasi Peraturan Perundang Undangan ini mendapat dukungan dari para pelaku UMKM dalam mengembangkan dan menjalanan usahanya selaras dengan usaha Pemerintah untuk mewujudkan UMKM naik kelas dan berkontribusi secara signifikan dalam perekonomian nasional,” pungkasnya.

Sementara itu, HM. Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengatakan bahwa, sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Koperasi dan UMKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, sangat penting dilaksanakan.

“Untuk itu, saya meminta kepada para peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik. Sebab, dalam sosialisasi ini para pelaku UMKM di Situbondo akan mengetahui kemudahan-kemudahan dalam mengurus perijinan,” kata Nasim Khan.

Tujuan dari sosialisasi ini, sambung Nasim Khan, untuk mewujudkan usaha ekonomi kerakyatan dengan mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kemampuan UMKM, memperluas basis ekonomi, memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat perubahan meningkatknya perekonomian di daerah dan meningkatnya ketahanan ekonomi Nasional. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry