Fariji, penasehat hukum para terdakwa

SURABAYA | duta.co – Zainul Arifin (37) dan Yanti Kusindahwati (33), keduanya warga Jalan Dukuh Kupang XV, serta Ricky Susanto (27), warga Jalan Griya Kebraon Selatan, para terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Tutut Topo.

Hal itu tampak pada persidangan yang digelar dengan agenda pembcaan putusan di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (20/3/2017). “Menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap para terdakwa,” ujar hakim Tutut membacakan amar putusannya.

Oleh hakim, para terdakwa dinyataak terbukti melanggar pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Vonis ini, lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Karmawan yang menuntut 5 tahun penjara. Namun jaksa dan terdakwa menerima semua putusan hakim itu. “Karena putusan hakim itu cukup adil, dan sesuai dengan perbuatan terdakwa,” kata kuasa hukum terdakwa dari LBH Lacak, Fariji.

Perkara ini berawal dari Zainul dan Yanti yang memutuskan untuk ke diskotik, keduanya ini meminta Ricky untuk membeli ekstasy di luar diskotik, Minggu (14/8) lalu. Dimana Ricky membeli ekstasy itu delapan butir, dan diletakkan di dalam jok sepeda motor. Setelah itu ekstasy itu diberikan ke Zainul, dan Yanti. Dimana keduanya mengkonsumsi ekstasi tersebut.

Karena merasa kurang, terdakwa meminta Ricky untuk mengambil ekstasi sisanya 4 butir di atas jok sepeda motor Ricky. Namun saat akan kembali ke dalam diskotik, polisi dari Satresnarkoba Polretabes Surabaya ini langsung menangkap pelaku. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry