BUKA TABIR : Kuasa Hukum Akson .SH menunjukkan surat dikirim Kompolnas atas kasus eksploitasi anak (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Dengan menunjukkan surat balasan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Nomor B-169C/Kompolnas/I/2017 tertanggal 26 Januari 2017, Akson . SH, kuasa hukum berniat membuka tabir dibalik kasus eksploitasi anak sengaja diumpankan oleh ibu kandungnya melakukan tindakan seksual dengan harapan bisa mendapatkan sejumlah uang.

Ditemui usai menanyakan pengaduannya ke Polres Kediri Kota atas kasus UU Perlindungan Anak yang menimpa AK (17) warga Kelurahan Jagalan Kecamatan Kota Kediri, berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, disinyalir ada unsur kesengajaan diterlantarkan oleh orangtuanya.

“Kami baru berkoordinasi dengan pihak Polres Kediri Kota, mengacu UU Perlindungan Anak atas kasus menimpa AK, diterlantarkan oleh ibu kandungnya, Sri Supakarti. Dari pengakuan sejumlah pihak dan bukti dipersidangan, bahwa sejumlah pelaku yang terlibat melakukan hubungan seksual dengan AK, dimintai sejumlah uang atau di bawah ancaman kasusnya dibawa ke ranah hukum,” jelas Akson.

Akson pun membeberkan, bahwa pihaknya pernah menanggani kasus seorang gadis yang telah melakukan hubungan seksual dengan sejumlah lelaki dan diantara pelaku masih di bawah umur. Setelah melalui proses penyidikan, akhirnya kasus ini dimajukan ke meja hijau.

“Meski pelaku kini mendekam di dalam Lapas, namun dari pengakuan di persidangan, para pelaku mengaku pernah didatangi ibu AK untuk dimintai uang Rp. 10 juta per – orang, dimana pelaku berjumlah 5 orang,” terangnya.

Karena tidak bisa memenuhi permintaan ibu AK, ancaman ini dibuktikan dengan Sri Suparkti melaporkan para pelaku ke Polres Kediri atas perbuatannya mereka kepada anak gadisnya.

“Yang jadi pertanyaan, selama anak gadisnya menghilang hampir seminggu, kenapa tidak segera melapor ke polisi. Saat anaknya pulang, justru pihak ibu kandung korban mendatangi sejumlah orang tua pelaku dengan memberikan pilihan. Menyerahkan uang atau pelaku akan ditahan,” jelas sosok kuasa hukum ini.

Kemudian menjadi kejanggalan, bahwa AK ini sebelumnya mengalami kasus yang sama dengan pelaku Sonny Sandra, sosok pengusaha di Kota Kediri.

“Meski pihak keluarga AK mencabut laporan, namun klien kami, Bapak Sonny Sandra tetap diputus bersalah oleh majelis hakim,” ungkap Akson.

Atas sejumlah alat bukti dan fakta persidangan, Akson kemudian mengadukan kejadian ini ke Kompolnas dengan harapan, agar kasus ini ditinjau kembali.

“Harapan kami kasus ini digelar kembali, berdasarkan temuan alat bukti dan fakta di persidangan. Bila memang terbukti, ibu kandung AK dianggap teledor dalam pengawasan dan bahkan mengetahui jika anaknya terbiasa melakukan hubungan bebas dengan siapapun, tentunya bisa dijerat dengan Undang – Undang Perlindungan Anak,” tegas Akson dihadapan sejumlah wartawan. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry