Forum Koordiansi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sampang menggelar launcing Satgas Gugus Covid-19  sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. (duta.co/fathor)

SAMPANG | duta.co – Forum Koordiansi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sampang menggelar luuncing Satgas Gugus Covid-19  sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Inpres tersebut tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19), dan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Masyarakat terhadap serangan penyebaran Covid-19.

Bertempat di Pendopo Trunojoyo Sampang, kegiatan itu di hadiri langsung oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Sekdakab Sampang, H. Yuliadi Setyawan, Kapolres Sampang, AKBP Bambang Didit Wibowo, Dandim 0828 Sampang, Letkol Arm Mulya Yaser Kalsum, dan Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Dandim 0828 Sampang, Letkol Arm Mulya Yaser Kalsum menjelaskan, di dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 mengatur berbagai ketentuan, diantaranya memenejemen langkah yang diambil oleh seluruh stakeholder yang ada untuk menangani penyebaran Pandemi Covid-19.

Kemudian, adanya pembagian tugas kepada panglima TNI/Polri untuk membantu pemerintah daerah, baik itu gubernur maupun wali kota atau bupati dalam meningkatkan disiplin dan penegakan hukum tentang pencegahan kesehatan covid-19.

“Intinya dalam Inpres ini ada pembentukan Satgas covid-19 untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam memerangi pandemi covid-19,” ujarnya.

Sedangkan, ciri-ciri Satgas yang dibentuk memiliki tiga macam yakni, Satgas bagian pelaksanai, dan kegiatan patroli dengan menggunakan ban lengan. Sementara Satgas covid-19 bagian penegakan hukum menggunakan rompi berwarna hijau.

“Untuk Satgas sosialisasi dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada, baik itu TNI/Polri, Satpol PP, ataupun stakeholder yang lainnya,” tutur Letkol Arm Mulya Yaser Kalsum.

Lebih lanjut, pihaknya  berharap kepada semua anggota TNI/Polri dan Satpol PP yang menghadiri pada saat louncing untuk menyatukan semangat dalam pelaksanaan tindak lanjut dari Inpres no 6 tahun 2020.

“Saya yakin dan percaya dalam penegakan ini sudah jelas bagian dan tugasnya, oleh karena itu mari kita ciptakan kondisi Kabupaten Sampang kembali di zona hijau agar kehidupan hebat bermartabat dapat terwujud dengan baik dan cepat,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Sampang AKBP Bambang Didit Wibowo membenarkan hal yang di sampaikan Dandim 0828. Ditambahakn Didit, catatan Pemerintah pusat, dalam sehari tercatat rata-rata 2000 warga terpapar Covid-19 di Indonesia.

Menurutnya, banyak masyarakat kurang sadar akan protokol Covid-19, termasuk di Kabupaten Sampang. Sehingga butuh kerja keras di dalam tim satgas, utamanya mulai saat ini louncing Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

“Pemerintah Sampang bisa segera menyurati seluruh pelaku usaha, dengan ancaman pencabutan izin, sangsi sosial hingga sangsi pidana apabila melawan dan mengancam petugas satgas yang ada”, tutur Didit.

Sementara, secara simbolis Bupati Sampang Slamet Junaidi beserta Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat meresmikan Satgas Covid-19 melalui memasangkan ban lengan dan rompi kepada anggota Satgas Covid-19.

Selain itu, Bupati Sampang memberangkatkan anggota Satgas Covid-19 Sampang dengan mengangkat bendera hitam putih bercorak catur untuk menandakan bahwa hari ini Satgas mulai bertugas.(tur)