KORUPSI: Kasi Intel Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan kasus korupsi PDAM, di kantornya, Rabu (5/2). Duta/Sandra

TULUNGAGUNG | duta.co- Meski terkesan jalan di tempat, namun proses hukum kasus dugaan Megakorupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Marmer terus bergulir. Buktinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memastikan paling lama dua minggu ke depan bakal menentukan siapa orang yang bertanggung jawab karena menggerogoti dana operasional ratusan juta di lembaga Plat Merah tersebut.

Pastinya, orang yang dimaksud tidak jauh dari 50 saksi yang telah diperiksa sebelumnya. “Insyaalah dalam minggu ini, atau paling lama dua minggu ke depan akan kita tetapkan siapa yang harus bertanggungjawab,” tegas Kasi Intel Rahmat Hidayat, Rabu (5/2/2020).

Rahmat menjelaskan, mundurnya penetapan siapa tersangka dari kasus ini bukanlah dari penyidik. Namun pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. “Perlu diketahui saat ini auditor sudah menyelesaikan pemeriksaan dan pekerjaannya,” kata Rahmat.

Rahmat melanjutkan, meski secara tertulis BPKP belum menyerahkan secara resmi berapa jumlah kerugian negara, namun dari informasi yang diterimanya, diperkirakan jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah. Namun untuk berapa jumlah pastinya, pihaknya memilih menunggu keterangan secara tertilis yang akan dikirimkan ke kejaksaan dalam minggu ini atau minggu depan.

“Awal penyelidikan kan kita temukan dugaan korupsi sekitar Rp400 juta hingga Rp 500 juta. Tapi kami dapat informasi jumlah itu kemungkinan bertambah hingga empat kali lipat,” jelasnya.

Disinggung ada berapa dan siapakah orang yang paling bertanggungjawab dari kasus tersebut, Rahmat masih belum berkenan memberikan bocoran. Namun ia memberikan gambaran bahwa orang tersebut juga pernah diperiksa sebagai saksi. “Ditunggu saja, kan tinggal beberapa hari saja,” terangnya.

Rahmat menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana selain yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tetapi juga berpeluang akan ada penambahan pasal lain, sebab dalam kasus ini juga diindikasikan ada unsur pemalsuan dokumen-dokumen.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus PDAM ini mulai didalami Kejari sejak awal 2019 silam. Di tengah perjalanan, ternyata Kejari menemukan dugaan dua kasus yang berbeda. Pertama, dugaan korupsi Dana Operasional pada tahun 2016 yang mencapai ratusan juta, dan kedua Dana Hibah dari APBN yang mencapai milyaran rupiah.

Untuk kasus pertama, saat ini tinggal menunggu hasil audit BPKP, sedangkan kasus kedua sudah masuk tahap penyidikan. san

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry