PROKES : Petugas gabungan saat melaukan pengawasan penerapan PPKMĀ  di Kedai Ketan (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co ā€“ Tindakan tegas dilakukan pasukan gabungan terdiri Satpol PP, Polri, Sub Denpom dan TNI dalam menerapkan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah tempat disinyalir untuk berkerumunan massa. Seperti digelar Jumat malam, sejumlah pelanggar tidak memakai masker terjaring dan karena ada warung yang membandel, petugas terpaksa menyita sejumlah kursi duduk.

Disampaikan Sekretaris Kantor Satpol PP Kota kediri, Nur Khamid bahwa pihaknya menjalankan sesuai perintah pimpinan untuk melaksanakan penerapan PPKM. Mengacu dasar hukum Peraturan Gubernur Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 diperkuat Peraturan Wali Kota Kediri nomor 1 Tahun 2021

ā€œKami berikan teguran lisan, sanksi hukuman sosial hingga KTP dan sejumlah kursi warung terpaksa kami amankan. Karena telah beberapa kali dirazia, namun tetap saja melanggar,ā€ ucapnya, sambil menyebut Warung Kopi Wilis Kediri (WKWK) yang berada di wilayah Kelurahan Pojok.

Razia digelar serentak di tiga kecamatan ini, juga mendapati KOCOK’IN Cafe masih terdapat satu orang yang melanggar tidak memakai masker. Begitu juga di Cingkir Kaffe berada di Jl. Letjen Suprapto, terdapat 4 pengunjung yang tidak menerapkan jaga jarak. Adapun tindakan tegas diberikan kepada pemilik WKWK, karena ada temuan 6 pelanggar tanpa memakai masker sementara tidak mampu menunjukkan KTP. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry