JAKARTA | duta.co – Kabar penjualan suatu masjid wakaf di Cawang, Jakarta Timur, baru-baru ini, jadi polemik di masyarakat. Kepala Humas Badan Wakaf Indonesia, Khaerul Huda, menyatakan, menjual tanah wakaf merupakan tindakan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Undang-Undang Wakaf jelas menyebutkan larangan harta wakaf untuk dijual maupun dialihkan kepemilikannya. Bahkan ada ancaman pidana pada Pasal 67,” katanya Sabtu 27 Mei 2017.

Menurutnya, penjualan harta wakaf bertentangan dengan spirit wakaf itu sendiri, yaitu melestarikan harta wakaf dan menyalurkan manfaatnya. Ia pun mengimbau pihak yang menjual harta wakaf untuk menyadari konsekuensi hukum atas perbuatannya, baik hukum agama maupun hukum positif.

“Pelakunya berdosa kepada Allah dan melanggar hukum negara,” jelas Khaerul.

Khaerul menambahkan, masyarakat bisa saja melaporkan tindakan oknum yang menjual masjid wakaf kepada kepolisian agar ditindak secara hukum. Menurutnya, siapa pun pelaku penjualan harta wakaf bisa dipidanakan, termasuk jika yang menjual adalah wakif sendiri, ahli warisnya, nazhirnya, maupun ahli waris nazhir. “Karena harta yang sudah diwakafkan bukan lagi hak milik perseorangan,” jelasnya.

Terhadap kemungkinan bahwa masjid yang dijual belum mempunyai sertifikat wakaf maupun akta ikrar wakaf, Khaerul menjelaskan bahwa wakaf dinyatakan sah apabila sudah diikrarkan sesuai dengan syariah meski belum mempunyai dokumen akta ikrar wakaf (AIW) maupun sertifikat wakaf. Wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. “Ini bunyi Undang-Undang Wakaf: wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah,” kata Khaerul.

Ia menambahkan bahwa harta yang sudah diwakafkan bukan lagi menjadi hak milik wakif (orang yang mewakafkan), ahli waris wakif, nazhir (pihak yang menerima amanah harta wakaf dari wakif), maupun ahli waris nazhir. Karena itu, jelas Khaerul, semua pihak tidak bisa mengalihkan hak kepemilikan atas harta wakaf.

Badan Wakaf Indonesia

Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf guna memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional.

Anggota/pengurus/komisioner BWI diangkat oleh Presiden. BWI berdiri pada 13 Juli 2007.

Tugas dan wewenang BWI ialah (1) membina nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta wakaf; (2) memberhentikan dan mengganti nazhir; (3) memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta wakaf; (4) memberikan persetujuan/rekomendasi atas penukaran harta wakaf; (5) melakukan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf berskala nasional dan internasional; dan (6) memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Seperti diketahui Masjid Baiturrahman, Cawang, Jakarta Timur, dijual. Padahal masjid itu jadi tempat ibadah warga. Termasuk ibadah Ramadhan sekarang

Masjid itu berada di Rt 10 RW 02 Kelurahan Cawang. Soal penjualan masjid ini diketahui dari selebaran yang beredar.
Saat melakukan konfirmasi ke warga, dengan mendatangi lokasi ternyata memang benar masjid itu dijual. Sekretaris RT 10, Abdul Mukti membenarkan kalau masjid dijual.
Masjid itu adalah masjid yang berdiri di atas tanah wakaf. Namun ada ahli waris yang menjual masjid itu ke pengembang senilai Rp 1,5 miliar. * hud

Info lebih lanjut soal wakaf:

1. Humas Badan Wakaf Indonesia
Telp. 021-877-99-232
Web. www.bwi.or.id

2. Nurkaib 0856-9173-9176

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry