Suasana Kantor Pengadilan Agama (PA) Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang.(fathor/duta.co)

SAMPANG| duta.co –  Memprihatinkan, Berdasarkan laporan perkara perceraian pasangan suami-istri yang diterima Pengadilan Agama (PA) Sampang, terdapat 1.769 perkara, terhitung sejak Januari hingga November 2023.

Panitera Muda Hukum PA Sampang, Jamaliyah menjelaskan, Rata-rata dari perkara perceraian yang diajukan itu telah diputus, artinya perempuan resmi berstatus janda di Sampang saat ini mencapai 1.536 orang, Senin (11/12/2023).

Adapun rincian jumlah perkara yang telah diputus setiap bulannya yaitu, Januari ada 97 perkara, Februari 118, Maret 117, April 77, Mei 158, Juni 158, Juli 133, Agustus 178, September 124, Oktober 151, November 225 perkara.

Kembali Jamaliyah menjelaskan, Pasangan yang melakukan laporan perceraian usianya mayoritas masih muda, sekitar 25 sampai 30 tahun, dan Maksimal berusia 40tahun, jelasnya.

Mirisnya, selain dari faktor jumlah penceraian, usia penceraian yang relatif muda, juga perkara yang diterima didominasi cerai gugat dari istri mencapai 1.125 perkara. Sementara faktor penyebab perceraian diantaranya, masalah ekonomi paling mendominasi.

Selain ekonomi, catatan Pengadilan Agama Sampang juga kurangnya kedewasaan pasutri itu sendiri karena nikah di usia dini, serta faktor suami yang kurang bertanggung jawab hingga perselingkuhan dan Poligami.

Ada juga faktor lain, suami sering meninggalkan istri, KDRT, cacat badan, perselisihan atau pertengkaran terus menerus, kawin paksa atau perjodohan. Adapun data di Pengadilan Agama Sampang, faktor penyebab yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran mencapai 1.009, lalu disusul perekonomian sebanyak 298 faktor.

Menyikapi hal di atas, Jamaliyah berharap peran aktif ke-dua orang tua terhadap anak-anaknya agar tidak salah dalam pergaulan bebas, harapnya.(tur)