Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menunjukkan bukti mark up karcis oleh jukir

SURABAYA –Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan razia Cipta Kondisi (Cipkon). Razia yang bertujuan mewujudkan rasa aman kepada warga Kota Surabaya menjelang Ramadan 1438 H kali ini menyasar aksi premanisme, miras, dan prostitusi.

Seperti pada Kamis (11/5) sekira pukul 14.30 WIB Tim Anti Bandit menyisir sepanjang Jl Stail Surabaya tepatnya di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Disini petugas berhasil mengamankan 14 orang yang diduga berbuat premanisme. Mereka adalah para tukang parkir (Jukir) KBS yang meminta bayaran melebihi harga dalam tiket parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

Ke 14 orang tersebut ditengarai melakukan pungutan liar, dari karcis yang semula seharga Rp 2.000 untuk motor dan Rp 4 .000 untuk mobil, ditangan mereka bisa berubah menjadi Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per unitnya.

Seperti salah satu pengunjung KBS asal Tuban yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, pada minggu yang lalu dirinya bersama keluarga mengunjungi KBS saat itu tarif parkir normal yaitu Rp 5.000. “Namun kali ini saya kaget, jukir itu meminta Rp 20 ribu. Saat saya tanya karcisnya mereka marah dan tidak member,” jelasnya.

Diantara ke 14 orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Febri (19) asal Jl Ciliwung Surabaya. Kepada Tim Anti Bandit dirinya mengaku baru saja ikut jadi jukir, dan itupun saat bertepatan hari libur. Dari harga karcis yang Rp 4.000, dirinya menarik kepada pemilik mobil seharga Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Dan hasilnya dibagi dua dengan Iskak, koordinator jukir di Jl Stail tersebut.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, dari ke 13 orang dan satu koordinasi tersebut diduga telah melakukan aksi premanisme dengan modus melakukan penarikan biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana seharusnya untuk kendaraan normal sekitar Rp 3. 000 untuk roda dua dan Rp 4.000 untuk roda empat, namun kenyataannya mereka mereka melakukan penarikan antara Rp 10-20 ribu per kendaraan.

“Mereka meminta biaya retribusi dan ketika terjadi penolakan dari pengguna parkir, mereka mengatakan bahwa ini sudah hal yang biasa. Bahkan tadi dari salah seorang seksi menyatakan bahwa mereka beralasan ini juga untuk oknum atau untuk petugas tertentu,” terang Bayu.

Tindakan mereka tersebut sudah merasakan masyarakat karenanya ke-14 orang itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Jika mereka terbukti melakukan tindakan premanisme, akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP. “Namun jika tidak terbukti, mereka akan dijerat dengan pasal tidak pidana ringan (Tipiring),” tutup Bayu.

Dari penangkapan belasan preman tersebut, Tim Anti Bandit mengamankan barang bukti berupa, puluhan kartu tanda penduduk (KTP)milik pelaku dan uang tunai Rp 500. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry