KELER: Tersangka curanmor dikeler ke Mapolsek Tambaksari, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)
KELER: Tersangka curanmor dikeler ke Mapolsek Tambaksari, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Setelah lima kali melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua pemuda kambuhan tak berkutik dihadapan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.

Dua orang tersangka itu adalah Mochamad Basori alias Abas (18), tinggal Rusunawa Randu Blok E lantai 5 No.12 Surabaya dan Achmad Baharudin Yahya alias Lodeh (18), asal Jalan Endrosono 7/23-E Surabaya.

Dari hasil penyidikan, setidaknya dalam dua bulan melakukan aksinya, tersangka ini sudah berhasil menggasak  lima sepeda motor di lima tempat berbeda. Yang terbaru keduanya mencuri Sepeda motor Yamaha Mio di jalan Dukuh Setro 12/71 Surabaya.

“Sementara ini mereka mengaku jika sudah melakukan aksinya selama lima kali, dan kami kroscek ternyata komplotan ini merupakan DPO yang selama ini kami cari,” ujar Kapolsek Tambaksari  Surabaya,Kompol David Triyo Prasojo, Kamis (26/1)

Berdasarkan data laporan yang masuk ke pihak Polsek Tambaksari Surabaya, keduanya telah memetik sepeda motor di Jalan Gresik, Kenjeran, Kedungmanggu, Ampel, dan Jalan Setro Surabaya.

Dalam melakukan aksinya kedua pelaku ini dibekali dengan berbagai macam kunci leter L dan Y yang sudah dipipihkan bagian ujungnya untuk merusak rumah kunci.

Salah satu tersangka bernama Achmad Baharudin alias Lodeh mengaku, terpaksa melakukan pencurian dikarenakan bekerja sebegai tukang servis di sebuah bengkel tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Saya terpaksa melakukan pencurian ini mas karena gaji dari tukang servis di bengkel hanya cukup buat makan saja mas,” cetus Achmad Baharudin yang sudah menikah dan mempunyai anak satu ini.

Lima motor hasil curian sebelumnya sudah sempat dijual ke seorang penadah yang berada di wilayah Madura, dengan harga bervariasi sesuai dengan kondisi dan merek sepeda motornya. “Kemarin sebelum tertangkap juga dapat Yamaha Vixon  saya jual Rp 1,5 juta, hasilnya dibagi dua,” imbuh Achmad Baharudin.

Kini keduanya dijebloskan ke sel Mapolsek Tambaksari dan terancam hukuman penjara selama tujuhb tahun dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry