JAKARTA | duta.co – Tokoh dari partai pendukung capres 01 Jokowi-Ma’ruf Amin lagi-lagi terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah anggota DPR yang juga Caleg Golkar Bowo Sidik Pangarso dan mantan ketua umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, kini giliran  Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip  terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Sri  yang kader Partai Hanura diduga menerima suap sejumlah barang mewah terkait sebuah proyek di daerahnya.
Namun Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar mengaku partainya tidak akan memberi bantuan hukum kepada Sri. Meski demikian Herry mengaku   belum menerima laporan resmi dari KPK atas penangkapan kadernya itu.
“Prinsipnya ini proses hukum. Kami tidak intervensi, serahkan saja ke KPK” kata Herry di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Apa ada sanksi kepartaian kepada Bupati Talaud, kata Herry, pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari KPK. Sebab, sejauh ini informasi penangkapan bupati Talaud masih simpang siur.
“Kalau terbukti akan kami beri tindakan,” kata dia. Herry menambahkan, sanksi terbesar kepada Bupati Talaud adalah dipecat dari partai.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), Sri Wahyumi Maria Manalip. Dia diduga menerima suap terkait pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Talaud.
Selain Sri, tim satuan tugas (Satgas) penindakan KPK juga menangkap lima orang lain dalam perkara sama.
Sri diduga menerima hadiah barang-barang mewah terkait proyek di wilayahnya. “Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (30/4).
Selain Sri, ada seorang lagi yang ditangkap tetapi belum disebutkan identitasnya. KPK juga turut menangkap empat orang dari unsur swasta pada Senin (29/4). Mereka ditangkap di Jakarta dan saat ini sudah berada di kantor KPK.
KPK membutuhkan waktu 1 x 24 jam guna melakukan pemeriksaan awal bagi mereka yang terjaring OTT. Setelah itu, KPK akan menentukan status hukum mereka apakah menjadi tersangka atau hanya sebagai saksi. (jpc/wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry