SIDANG PWU: Dahlan Iskan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (IST)

SURABAYA | duta.co – Sidang dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jawa Timur, digelar lagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jatim, Selasa (14/3). Sebenarnya, pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan untuk memangil tiga saksi penting dalam persidangan.

Namun, hanya seorang saksi yang memenuhi panggilan bersaksi, yakni mantan Direktur Keuangan PT PWU, Basanto Yudoyono. Sedangkan, mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo dan saksi kunci dari pembeli aset PWU, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso, keduanya tidak hadir lagi. Sam disebut masih sakit dan jaksa membacakan keterangan Sam dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Trimo, menjelaskan bahwa yang pertama kali ditemui oleh Sam Santoso tahun 2003 silam ialah Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PWU. “Waktu itu, Pak Sam ditawari beli tanah di Kediri dan Tulungagung oleh Pak Dahlan,” katanya.

Sam, terang jaksa, lalu mengecek lokasi lahan dan bangunan yang ditawarkan oleh Dahlan Iskan. Dia mengajukan penawaran Rp17 miliar untuk aset di Kediri dan Rp8 miliar lebih untuk aset di Tulungagung. Trimo menyatakan bahwa keterangan Sam di BAP disampaikan setelah disumpah.

Dahlan sendiri membantah pertemuan demi pertemuan yang terjadi antara dirinya dengan Sam. Hanya sekali pertemuan yang diingat Dahlan, yakni saat diperkenalkan oleh Kepala Biro Aset PWU kala itu, Wishnu Wardhana (terdakwa berkas terpisah). Waktu itu dia menyampaikan agar tidak ada sogokan ke PWU.

Dahlan merasa namanya dicatut oleh Sam saat proses jual beli aset PWU. “Ternyata dia (SAM di BAP) menjual nama saya.Tadi dia bilang semua yang ngatur saya. Kalau semua yang ngatur (penjualan aset PWU) saya, untuk apa dibuat tim. Sayang Pak Sam tidak bisa hadir sehingga tidak bisa dikonfrontir,” katanya usai sidang.

Dahlan Iskan didakwa jaksa melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU NO. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry