Grha Wismilak yang kini menjadi gedung sengketa. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Dr. (C) Sutrisno, SH, M.Hum, selaku kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk (Wismilak) menegaskan lahan di Jalan Raya Darmo no 36-38 itu, sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku adalah milik Wismilak.

Dikatakan Sutrisno melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023), Wismilak memiliki semua dokumen tentang surat-surat kepemilikan, baik itu berupa akta jual beli dan juga sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang sah dan legal.

Semua surats-surat itu kata Sutrisno didapatkan Wismilak dengan cara yang benar dan tidak menentang hukum. Itu dibuktikan dengan tidak adanya kasus hukum oleh siapapun dan dengan siapapun selama lebih dari 30 tahun Wismilak berada di gedung yang diberinamaGrha Wismilak itu.

“Wismilak adalah pembeli yang taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku sehingga harus dilindungi,” tandasnya.

Dijelaskan Sutrisno, kronologi kepemilikan lahan oleh Wismilak terjadi pada 1993 lalu, tepatnya pada 3 Juli 1993, di mana berdasarkan Akta Jual Beli No. 496/Tger/VII/1993 yang dibuat oleh Notaris Untung Darnosoewirjo, SH telah terjadi jual beli antara Tuan Njono Handoko kepada Tuan Willy Walla selaku Direktur Utama PT. Gelora Djaja atas HGB no. 648 di Jl. Raya Darmo No. 36-38, Surabaya.

Pada t 3 Juli 1993, Berdasarkan Akta Jual Beli No. 497/Tger/VII/1993 yang dibuat oleh Notaris Untung Darnosoewirjo, SH telah terjadi jual beli antara Tuan Hendra Setiawan atau NjooHendra Setiawan kepada Tuan Willy Walla selaku Direktur Utama PT. Gelora Djaja atas HGB no. 649 di Jl. Raya Darmo No. 36 -38, Surabaya.

Tanah dan bangunan yanhg disebutkan dalam poin (A) dan poin (B) di atas adalah dalam keadaan kosong dan tak berpenghuni. Pihak Wismilak tidak tahu menahu tentang kondisi yang terjadi sebelum adanya perjanjian jual beli bersertifikat tersebut.

Pada 2012 tepatnya di 29 Juni 2012, berdasarkan Akta Jual Beli No. 374/2012 yang dibuat oleh Notaris Agustina Amalia, SH telah terjadi jual beli antara Tuan Henry Najoan selaku kuasa PT. Gelora Djaja kepada Tuan Hendraloka Kosasih selaku Kuasa PT. Bumi Inti Makmur atas HGB no. 648 di Jl. Raya Darmo No. 36 -38, Surabaya;

Pada 15 Oktober 2012, berdasarkan Akta Jual Beli No. 619/2012 yang dibuat oleh Notaris Agustina Amalia, SH telah terjadi jual beli antara Tuan Henry Najoan selaku kuasa PT. Gelora Djaja kepada Tuan Hendraloka Kosasih selaku Kuasa PT. Bumi Inti Makmur atas HGB no. 649 di Jl. Raya Darmo No. 36 -38, Surabaya;

Sertifikat HGB No. 648 dan 649 sampai dengan tahun 2023 sudah atas nama PT. Bumi Inti Makmur dengan masa aktif HGB sampai dengan 24 Juli 2032;

Sampai dengan saat ini yaitu di 2023, tidak ada intervensi/gugatan/tuntutan tentang lokasi di Jl. Raya Darmo 36-38, bahkan sudah hampir 30 tahun kepemilikan bangunan ini adalah milik perusahaan di lingkup Wismilak Group.

“Hingga saat ini, Wismilak dengan bangga menggunakan Grha Wismilak sebagai kantor manajemen dan administrasi PT. Wismilak Inti Makmur Tbk dengan status sewa, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi menyangkut kepemilikan gedung Grha Wismilak,” tutur Sutrisno.

Ditegaskan Sutrisno, sebagai perusahaan yang selalu taat pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku, Wismilak menekankan bahwa pihaknya berhak mendapatkan perlindungan dalam bentuk apapun sebagaimana mestinya. Agar aktivitas manajemen maupun administrasi Wismilak tetap dapat berjalan dengan lancar. *ril

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry