BUKTI TA: Tersangka berikuit barang bukti tas-tas yang dikuiras dengan bermodus mencari SPG abal-abal saat digelar di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Tim Anti Bandit Unit Jatanras Polrestabes Surabaya  berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan barang-barang berupa tas. Pelakunya adalah Yuk Lik alias Cellin (39), asal Jl.Dukuh Kupang Barat Surabaya.

Modusnya, Cellin menghubungi rekannya untuk mencari SPG abal-abal yang akan diwawancarai untuk bekerja dan ditempatkan di mall ternama di Surabaya.

Dalam sekali wawancara, bisa terkumpul hingga 45 orang. Setelah kegiatan wawancara dan pengukuran baju, lalu para korban ini digirim ke suatu tempat untuk menitipkan barang bawaannya termasuk tas dan barang berharga lainnya.

“Saat itulah oleh pelaku, barang bawaannya diambil beserta isinya diantaranya uang, handphone milik korban yang saat itu diwawancarai,” sebut AKBP Leonard Sinambela, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (24/8).

Aksi lowongan abal-abal itu lajut Leo, sudah berlangsung bulan Juli sampai Agustus dan sudah ada sekitar 20 orang lebih korbannya.

Mall dan restoran yang menjadi tempat favorit pelaku ini diantaranya, Galaxy, Restauran Es Cream Zangrandi Jl.Yos Sudarso, Surabaya, Restauran Kebon Ijo TP 1 dan Delta Plaza Surabaya.

“Tersangka sendiri dibekuk pada, Rabu (23/8) setelah petugas mendapat laporan dari salah satu korbannya bernama Yulianah (24) warga Tambak Asri Surabaya,” tambah Leonard.

Tersangka Cellin sendiri mengaku jika memberi lowongan hingga wawancara abal-abal tersebut terpaksa ia lakukan, disamping menganggur dia juga butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari juga untuk menghidupi anak semata wayangnya setelah dirinya ditinggal oleh suaminya.  “Terpaksa, karena butuh uang untuk biaya hidup,” aku Cellin.

Barang bukti yang didapat dari pelaku ini, 8 tas perempuan berbagai merk, 2 dompet perempuan berbagai Merk, 2 buah kaca mata, kunci kontak mobil dan 3 potong baju yang dipakai tersangka saat melancarkan aksinya.

Pelaku ini akan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 4 tahun penjara, juga Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman 5 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry