DIVISI: Anggota Komisi Pemilihan Umum Divisi Hukum Junaedi saat ditemui di kantor KPUD Bondowoso kemarin. (duta.co/haryono)

BONDOWOSO |duta.co -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso akan segera melakukan Pergantian Antar Waktu ( PAW) terhadap salah satu ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kecamatan Jambesari Darussholah.

Ketua PPK yang berinisial MS itu, ditemukan merupakan mantan Napi. Dan berdasarkan syarat untuk menjadi anggota PPK, calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Anggota Komisioner KPU Divisi Hukum Junaedi, mengaku kecolongan dengan diterimanya MS sebagai anggota PPK.Namun demikian karena sudah ada temuan melalui laporan masyarakat, maka pihaknya memperkirakan bahwa PAW akan dilakukan pada minggu ini.

“Masalah Panitia Pemilihan Kecamatan Jambesari ini, Kita itu kan nggak paham dan kecolongan masalah tentang perekrutannya dan sebagainya. Jadi kalau sudah diketemukan ada bukti dan sebagainya kita lakukan PAW,” jelasnya.

Junaedi juga menegaskan bahwa untuk melakukan PAW ini tidak perlu melakukan koordinasi dengan Panwaskab. Artinya, karena ini lembaga KPU jadi nanti hanya perlu menyampaikan surat tembusan pemberitahuan ke Panwaskab.

“Kita dalam minggu-minggu ini akan berkirim surat saja ke Panwaslu Bondowoso, bahwa akan dilaksanakan PAW terhadap ketua PPK Jambisari Darussholah,” imbuhnya.

Junaedi mengatakan, pihaknya selama ini tidak masuk pada substansi. Artinya, MS yang membuat pernyataan bahwa tidak pernah dihukum penjara selama lima tahun yang kemudian dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan, maka itu sah.

“(Tapi kan ada surat pembatalan dari Pengadilan?) Nah surat pembatalan itu keluar, salah satunya berdasarkan adanya temuan ataupun delik aduan. Bener nggak ini dilakukan ini,” jelasnya.

Informasi dihimpun, MS yang beralamatkan Dusun Gabungan Desa Jambesari Kecamatan Jambesari Darussolah, divonis majlis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso selama 5 tahun karena dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(yon)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry