Ketua KPK Agus Rahardjo

JAKARTA | duta.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyebut bakal ada tersangka baru korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Munculnya tersangka baru itu menyusul  pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah politisi Senayan.

“Mungkin munculnya tersangka baru tidak hari ini tapi segera,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Namun, Agus tidak merinci soal tersangka baru itu berasal dari unsur anggota DPR atau yang lainnya. Agus hanya meminta masyarakat untuk bersabar dengan penyidikan dan pengembangan kasus e-KTP yang dilakukan KPK. “Anda tunggu saja,” katanya.

Seperti diketahui, Andi Narogong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi.  Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP.

Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.

Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Andi, sebelumnya KPK sudah menetapkan dua tersangka yang kini telah menjalani proses persidangan, yakni eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman  dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.

Kasus e-KTP tergolong luar biasa besar. Dari anggaran total Rp 5,9 triliun, kasus e-KTP merugikan negara sebesar Rp 2,55 triliun. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry