Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Lamongan pada Kamis (4/1).

LAMONGAN | duta.co – Seorang sopir bangunan bernama Suprapto (35 ) warga Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng digerebek Anggota Satreskoba Polres Lamongan di rumahnya, pada Selasa (2/1) malam.

Saat ditangkap, ia terkejut dan tidak bisa berkutik ketika polisi berhasil menemukan sabu-sabu di atas meja rumahnya, dan sejumlah barang bukti lainnya yang juga turut diamankan oleh petugas.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro mengungkapkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Beberapa klip plastik dan satu klip sabu masih terlihat di meja rumahnya saat polisi tiba.

“Barang bukti yang disita mencakup satu klip sabu dengan berat 0,38 gram, 13 bungkus plastik klip kosong, korek api, satu skop, dan dua handphone,” terang Ipda Anton, Kamis (4/1).

Saat penggerebekan, lanjut Anton, tersangka terkejut dan barang bukti masih terpajang di meja. Petugas kemudian menyita satu klip sabu dan sejumlah barang terkait.

“Tersangka yang bekerja sebagai sopir bahan bangunan, mengakui bahwa sebagian sabu tersebut telah dipakainya sendiri, sementara sisanya dijual kepada pelanggannya,” ungkapnya.

Ipda Anton mengungkapkan, bahwa pada malam sebelum penangkapan, tersangka hendak menggunakan kembali sabu tersebut, namun petugas datang lebih dulu.

“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lamongan,” tutup Ipda Anton. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry