SURABAYA | duta.co – Muhammad Rizki Adiwinarko (27), warga jalan Pulosari 3-K /81 Surabaya, harus meringkuk di sel Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya. Dia ditahan karena tertangkap Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis sesaat merampas HP milik seorang kos di jalan Wonokitri Gg.8 Surabaya.

“Tersangka kita proses. Masih kita lakukan pengembangan untuk mencari rekannya yang bernama Ilham yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Ari Trestiawan, Rabu (30/8).

Kronologi Kejadian

Diceritakan Ari Trestiawan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/8) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu tersangka Rizki dan tersangka Ilham, berikut empat orang temannya yang lain sedang berpesta miras di Jl Dukuh Pakis Gg. IV Surabaya sampai dengan Minggu (20/8) pukul 04.00 WIB.

“Namun setelah acara tersebut selesai, Rizki dan Ilham merasa belum puas. Mereka melanjutkan minum minuman keras bergabung dengan teman kelompok lain di daerah karangan Surabaya,” beber Ari Trestiawan.

Selanjutnya untuk menuju kealamat tersebut, tersangka Rizki dan Ilham mengendarai Sepeda motor Honda Supra X warna merah milik tersangka Ilham. Setelah sampai di jalan Wonokitri Gg. 8, Rizki melihat seorang laki-laki duduk di pinggir jalan depan tempat kos sambil bermain HP. Lalu Rizki menyuruh tersangka Ilham untuk menghentikan laju sepeda motor yang dijokinya.

Dan, setelah sepeda motor berhenti, Rizki turun lalu menghampiri korban sambil berpura-pura tanya alamat. Namun pertanyaan tersebut belum sampai dijawab oleh korban satu buah Hp dari tangan koraban.

Beruntung saat kejadian Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis yang saat itu sedang melaksanakan antisipasi 3C di sekitar Ciputra Word Surabaya mendengar teriakan jambret.

“Dibantu warga, mereka pun menangkap tersangka, berikut barang bukti satu buah Handphone merk axio warna hitam,” tutup Ari Trestiawan.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini mendekam di Mapolsek Dukuh Pakis. Tersangaka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. tom/gal